Cek Fakta: Benarkah Polri akan Gelar Razia Masker Serentak dan Denda Rp250 Ribu? Simak Penjelasannya

- 24 November 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi razia masker yang digelar oleh Satpol PP bersama TNI, Polri, dan Aparat Kewilayahan di Kota Bandung.
Ilustrasi razia masker yang digelar oleh Satpol PP bersama TNI, Polri, dan Aparat Kewilayahan di Kota Bandung. /Dok. Humas Kota Bandung

PR PANGANDARAN - Beredar kabar kepolisian akan menggelar razia masker di seluruh wilayah Indonesia dan akan mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp250 ribu bagi pelanggar.

Kabar tersebut berawal dari pesan berantai WhatsApp pada pekan ketiga November 2020.

Dalam pesan tersebut berisi informasi bahwa akan dilakukan razia masker di seluruh wilayah Indonesia serta melibatkan aparat yang terlibat yaitu Kepolisian RI, melibatkan kejaksaan, dan polisi militer.

Baca Juga: Sudah Diantisipasi, Drama Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In Putuskan Berhenti Syuting karena Covid-19

Selain itu, masyarakat yang tidak memakai masker saat razia akan langsung didenda Rp250 ribu. Berikut narasi lengkap pesan yang beredar itu:

"Assalamu’alaikum wr wb..
Just info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatakan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll…dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000…tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya….jangan sampai kena denda..
Saling mengingatkan semoga kt terhindar dari hukuman.."

Lantas benarkah Kepolisian RI (Polri) akan menggelar razia masker di seluruh wilayah Indonesia secara serentak pada November 2020 dan didenda Rp250 ribu untuk pelanggar? Simak penjelasannya.

Baca Juga: Dari RW hingga Anggota FPI, Polisi Kembali Periksa 5 Orang Soal Kerumunan Habib Rizieq di Bogor

Penjelasan:

Mengutip dari Antara, pihak Antara tidak menemukan informasi resmi terkait razia masker serentak yang akan digelar Kepolisian RI di seluruh wilayah Indonesia, terutama pada November 2020.

Selain itu berdasarkan penelusuran, Antara justru menemukan informasi hoaks itu seringkali muncul dan berulang kali dengan mencatut daerah tertentu atau bahkan kepolisian daerah tertentu.

Contohnya, salah satu  hoaks yang muncul terkait razia masker serentak itu mencatut Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta seperti tercantum dalam pemberitaan nasional pada 20 November 2020.

Baca Juga: Tak Hadir untuk Beri Klarifikasi, Polri Kembali Beri Peringatan untuk Anak dan Menantu Habib Rizieq

Sebelumnya pada September 2020, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pesan berantai yang mencatut direktorat lalu-lintas kepolisian di seluruh Indonesia akan menggelar razia masker merupakan informasi hoaks.

Yusri mengatakan pihak yang berwenang melaksanakan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah satuan polisi pamong praja di daerah tersebut.

"Petugas dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP," kata Yusri sebagaimana tercantum dalam berita Antara.

Maka dapat disimpulkan bahwa kabar razia masker diseluruh Indonesia disertai denda Rp250 ribu adalah tidak benar dan termasuk ke dalam kategori hoaks Misleading Content.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x