Cek Fakta: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras untuk Membantu Kas Negara, Simak Kebenarannya

- 1 Maret 2021, 07:30 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Polri Tahun 2020 dari Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Polri Tahun 2020 dari Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. /Antara/HO-Asdep KIP Setwapres/

PR PANGANDARAN - Beredar kabar yang menjeutkan publik dengan tangkapan layar di media sosial mencatut nama Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

Dalam tangkapan yang beredar, Wapres Ma'ruf Amin menyatakan soal investasi minuman keras atau miras pada Februari 2021.

Wapres Ma'ruf Amin mengklaim bahwa investasi miras akan meningkatkan kas negara. Klaim tersebut pun muncul di aplikasi TikTok.

Baca Juga: Lelah Diserang Netizen, Kini Ayus dan Nissa Sabyan Disebut Rela Berpisah Meski Saling Cinta demi Keadaan

Sementara itu, pernyataan dalam tangkapan layar yang beredar itu bertuliskan bahwa menjual minuman keras hukumnya boleh untuk membantu kas negara.

"Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Bantu Kas Negara," tulis keterangan tersebut.

Dalam tangkapan layar yang sebagaimana diberitakan KabarBesuki.Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul 'Ma'ruf Amin: Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara, Mengejutkan Cek Fakta Ini', terlihat dari media daring pemberitaan nasional yang menyertakan foto Wapres Ma'ruf.

Baca Juga: Ashanty Geram Dikabarkan Meninggal karena Covid-19: Alhamdulillah Masih Dikasih Kesempatan Hidup

Bahkan tercantum pula keterangan waktu Rabu, 17 Februari 2021, pukul 08:34 WIB. Lantas, benarkah berita yang tersebar terkait Wapres Ma'ruf Amin memberikan pernyataan investasi minuman keras?

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x