Cek Fakta: Hoaks Kabar Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Faktanya

- 27 Maret 2021, 21:00 WIB
Tangkapan layar hoaks surat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes  (Facebook)
Tangkapan layar hoaks surat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes (Facebook) /ANTARA/

PR PANGANDARAN - Beredar sebuah surat pemberitahuan pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.

Surat pemberitahuan pengangkatan honorer menjadi PNS itu beredar di media sosial pada pertengahan Maret.

Surat tersebut berisi pengangkatan pegawai honorer dengan kriteria usia 35 tahun ke atas tanpa tes.

Baca Juga: Sifat Asli Sule Mulai Terbongkar Satu Persatu, Ramalan Titisan Nyai Ratu Kidul Terbukti Benar?

Hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, seperti yang diklaim dalam surat edaran tersebut.

Surat dengan kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tersebar melalui jejaring sosial Facebook.

Berikut potongan narasi yang termuat dalam surat tersebut:

Baca Juga: Mengerikan! Pengguna TikTok Tanpa Sadar Memegang Gurita Paling Bebisa di Dunia saat di Bali

INFORMASI PENTING

Berdasarkan MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bahwa hasil keputusan bersama antara Menteri Aparatur Sipil Negara dan Komisi X DPR. Memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga Guru honorer, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh pertanian yang berumur 35 tahun ke atas, untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Bagi yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Rekomendasi ini ditindak lanjut ke BKN Pusat.

Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung Biro Manajemen Kepegawaian BKN Pusat Jakarta Ir. Agus Sutiadi, M.Si, No. Hp: 081517697440

Diketahui, unggahan informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook Zahrani Agustine.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Sabtu, 27 Maret 2021: Turun 521 Kasus, Angka Terkonfirmasi Kini Tembus 4.461

Lantas, benarkah pegawai honorer akan diangkat menjadi PNS tanpa perlu mengikuti tes?

Faktanya, ketika dikonfirmasi langsung dari pihak Antara News kepada Seno Hartono selaku Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ia menyatakan surat tersebut tidak benar atau hoaks.

Seno mengatakan ada ketidaksesuaian antara kop surat dengan tanda tangan. Pada kop surat itu tertera Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Tetapi, pada bagian tanda tangan tertera nama Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Foto Mesra Celine Dipangkuan Pria Lain Disukai Stefan William, Netizen: Teman Lama?

"Itu sudah jelas tidak benar," ucap Seno, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, Sabtu, 27 Maret 2021.

Informasi yang mengandung hoaks tersebut bukan kali pertama beredar. Pada 18 Maret 2021 yang lalu, masyarakat juga digegerkan dengan beredarnya info hoaks lainnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x