Cek Fakta: Benarkah Nekat Mudik Kena Denda hingga Rp100 Juta, Ini Faktanya

- 3 April 2021, 18:25 WIB
Cek Fakta: benarkah nekat mudik bisa kena denda hingga Rp100 Juta, ini faktanya.*
Cek Fakta: benarkah nekat mudik bisa kena denda hingga Rp100 Juta, ini faktanya.* //Dok. Korlantas Polri

PR PANGANDARAN - Beredar kabar di media sosial yang mengklaim bahwa pemerintah menerbitkan larangan mudik pada tahun 2021 dengan denda Rp100 juta.

Kabar tersebut beredar luas di Facebook yang dibagikan oleh akun bernama Uce Prasetyo pada 27 Maret 2021.

Akun tersebut membagikan narasi itu disertai dengan sebuah poster yang berisi aturan mudik.

Baca Juga: Meghan Markle Dinilai Permalukan Uskup Agung Usai Klaim Pernikahan Rahasia, Pangeran Harry Lakukan Ini

Adapun narasi lengkap yang beredar sebagai berikut:

“Nekat mudik, siapkan denda Rp100 juta. Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021”

Lantas, apakah benar nekat mudik akan kena denda Rp100 Juta?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Turn Back Hoax Mafindo, klaim terkait denda mudik Rp100 juta adalah klaim keliru atau hoaks.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Sabtu, 3 April 2021: Turun 980 Kasus, Kini Tembus 4.345 Terkonfirmasi

Faktanya, poster tersebut merupakan poster yang diterbitkan oleh salah satu berita daring pada 26 April 2020 untuk aturan mudik pada tahun lalu.

“Perlu ditegaskan poster tersebut merupakan aturan tahun 2020, di masa awal pandemi corona. Pada 2020 lalu, mudik memang juga dilarang. Untuk kendaraan darat, masyarakat dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor,” bunyi poster tersebut.

Perihal mudik lebaran tahun 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa akan diberlakukan larangan mudik lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Oleh karena itu, selama 12 hari masyarakat dilarang mudik.

Baca Juga: Netizen Ramai Curhat Diminta Orang Tua Nonton Atta-Aurel Ijab Kabul, Termasuk Ultah pun Terabaikan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Aturan itu masih disusun bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI atau Polri.

“Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ungkap Budi Karya.

Baca Juga: Hadiri Pernikahan Atta-Aurel, Farhat Abbas Sentil Jokowi, Prabowo, dan Bamsoet: Mengganggu Konstitusional

Korlantas menyiapkan sebanyak 333 titik penyekatan di sejumlah jalur musik untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik.

333 titik penyekatan tersebut disiapkan di jalur arteri maupun jalan tol, menuju Jawa dan Luar Jawa.

Oleh sebab itu, klaim terkait denda mudik Rp 100 Juta Pada 67 Mei 2021 adalah hoaks atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x