Hoaks atau Fakta: Orang yang Tidak Memakai Masker Akan Didenda Rp250.000, Benarkah?

- 9 Juni 2021, 21:30 WIB
Beredar kabar orang yang tak memakai masker didenda Rp250.000, ini faktanya.
Beredar kabar orang yang tak memakai masker didenda Rp250.000, ini faktanya. /Pixabay/leo2014

PR PANGANDARAN – Memakai masker menjadi hal wajib bagi setiap orang saat pandemi Covid-19.

Dengan memakai masker diklaim dapat menekan penyebaran virus sehingga kehidupan bisa berangsur normal.

Betapa pentingnya memakai masker hingga beredar akan dilakukan razia di seluruh Indonesia yang melibatkan kejaksaan, polisi, dan lain-lain.

Baca Juga: Baru Menikah dengan Atta, Aurel Blak-blakan Singgung Perselingkuhan hingga KDRT: Gak ada Kata Maaf Lagi

Tak hanya itu, bagi orang yang tak memakai masker disebutkan akan didenda hingga Rp250.000 dan bayar ditempat.

Berikut narasi yang menyebutkan jika orang yang tak memakai masker akan didenda Rp250.000:

PENGUMUMAN

Baca Juga: Geger Detik-detik Gofar Hilman Lakukan Pelecehan Seksual Terkam Video, Korban: Lo Mabuk saat Itu

DARI DITLANTAS POLDA METRO BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH WILAYAH INDONESIA, BAIK YANG DI KANTOR, TOKO, BENGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WARTEG SEMUA.

AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x