PR PANGANDARAN - Beredar postingan di media sosial Facebook, sebuah artikel dengan judul “Reformasi Birokrasi di Era Jokowi, Menteri Tjahjo Kumolo Bakal Pecat 1,6 Juta PNS”.
Dalam postingan tersebut disertai narasi bahwa Menteri PANRB menyatakan bakal memberhentikan 20 persen atau sekitar 1,6 juta PNS karena kinerjanya tidak produktif.
Setelah melakukan penelusuran oleh tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari berbagai sumber, faktanya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyangkal akan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam upaya menjalankan reformasi birokrasi.
Baca Juga: Jokowi Klaim Telah Bebaskan Biaya Listrik Selama 6 Bulan bagi 20 Juta Pelanggan, MPR: Luar Biasa!
Menurut dia, secara aturan PNS tidak mungkin diberhentikan paksa kecuali dirinya sendiri yang meminta atau pensiun.
"Tidak ada rencana pemberhentian. ASN berhenti kalau pensiun, berhalangan, mundur. Kan tidak mungkin diberhentikan," tegas Tjahjo
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (6/7/2020) lalu, Tjahjo sempat mengutarakan ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,3 juta lebih ASN yang bakal diberhentikan.
Baca Juga: 305 ABG jadi Korban Produksi Film Porno oleh Warga Asing di Jakarta
Saat dikonfirmasi, Tjahjo mengatakan, maksud pemberhentian tersebut bukan berarti menyudahi kontrak 1,6 juta PNS.
Artikel Rekomendasi