Cek Fakta: Kepergok Pakai Masker Tak Ber-SNI Disebut Bakal Didenda dan Dipenjara, Ini Kebenarannya

- 27 Oktober 2020, 09:30 WIB
ILUSTRASI memakai masker.*
ILUSTRASI memakai masker.* //pexels

PR PANGANDARAN - Pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona telah mengimbau masyarakat untuk menerapkan gerakan 3M, salah satunya memakai masker.

Mengingat masker menjadi bagian kebutuhan sehari-hari, pemerintah juga memberikan standarisasi label SNI (Standard Nasional Indonesia) terhadap produk masker karena tidak semua masker dapat melindungi diri dari ancaman virus.

Baru-baru ini jagat maya diresahkan dengan pemberitaan terkait masker SNI. Sebuah narasi beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa menggunakan masker tanpa label SNI akan dikenakan denda.

Baca Juga: 'Jika Ada Komodo Mati Dunia Pasti Geger', Wiratno Pastikan Pembangunan Jurrasic Park Belangsung Aman

Salah satu narasi itu disebarkan melalui Facebook. Pemilik akun Facebook, dalam unggahannya, menyebut larangan pengggunaan masker scuba akan diikuti aturan baru yaitu kewajiban memakai masker ber-SNI. Jika tidak menggunakan masker SNI, seseorang akan dikenai denda dan penjara.

Berikut narasi lengkap terkait kewajiban penggunaan masker SNI itu:

"Memang wes diprediksi semenjak masker scuba dilarang pasti enek berita anyaran. 
dan terbitlah khabar berita kui...makser ber SNI. 
wajib dipake warga +62....
bisnis memang kejam...kalo gak mentaati peraturan...denda dan penjara akibatnya," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Taurus Jangan Cerewet! Rekan Kerja Muak, Scorpio Waspada akan Banyak Salah

Unggahan pada 26 Oktober 2020 itu juga menyertakan tangkapan layar dari situs berita Pikiran Rakyat dengan judul 'Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI'.

Lalu apakah benar masyarakat akan didenda jika tidak menggunakan masker ber-SNI? Simak penjelasannya.

Penjelasan:

Baca Juga: Positif Covid-19 pada Tes Kedua Cristiano Ronaldo Pulang Kampung, Menpora Italia Naik Pitam

Menurut penelusuran Antara yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com tidak menemukan berita tentang denda jika terdapat orang yang tidak menggunakan masker ber-SNI.

Berita Pikiran Rakyat yang disematkan pada unggahan tersebut juga tidak menyebutkan soal denda jika masyarakat tidak menggunakan masker ber-SNI.

Di dalam berita itu disebutkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah merumuskan penggunaan bahan kain yang tepat untuk pembuatan masker. 

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Masker kain yang dibuat harus terdiri dari dua lapis, dapat dicuci berkali-kali, dan terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai serat.

Masker kain dibagi ke dalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Aturan tersebut dibuat agar masker yang digunakan dapat efektif mencegah penularan virus corona.

Bagi produsen masker, pemerintah belum mewajibkan pemberian label SNI untuk produk mereka.

Baca Juga: Riset Buktikan! Virus Corona Bisa Bertahan 9 Jam di Kulit, Ilmuwan Ajak Lakukan Ini untuk Melawan

Melalui akun resminya, BSN menyatakan penerapan label SNI dalam suatu produk bersifat sukarela sampai ada peraturan pemerintah yang mewajibkan penerapan SNI itu.

Namun dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah berwenang menetapkan pemberlakukan SNI secara wajib.

BSN mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mewajibkan SNI pada masker kain. 

Baca Juga: Dipertemukan Kiwil dengan Istri Keduanya, Rochimah: Alhamdulillah, Tak Ada Lagi Saling Buruk Sangka

Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan narasi terkait memakai masker ber-SNI dikenai denda adalah tidak benar atau termasuk kedalam kategori konten hoaks.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x