Belum Terdaftar KPM dalam DTKS Kemensos, tapi Ingin Dapat BLT BBM Rp 600 ribu? Begini Cara Daftarnya

8 September 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi BLT. Berikut cara daftar BLT BBM 2022. /Antara.News

PANGANDARAN TALK -  Anda butuh bantuan keuangan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM Rp 600 Ribu dari pemerintah?

Anda bisa mengajukannya sendiri dengan mengikuti ketentuan berikut ini.

Bantuan keuangan tersebut tidak untuk semua orang karena hanya kalangan tertentu yang bisa menjadi penerima manfaat BLT BBM Rp 600 Ribu.

Baca Juga: Jadwal Man United vs Real Sociedad di Liga Eropa : Prediksi Skor, Head To Head dan Susunan Pemain

BLT BBM Rp 600 ribu adalah bentuk pengalihan subsidi BBM dari pemerintah.

Pemerintah sendiri telah memberlakukan kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta BBM non subsidi Pertamax pada 3 September 2022.

Adapun pencairan BLT BBM Rp 600 ribu mulai bisa dicairkan oleh  masyarakat penerima manfaat sejak 1 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 Indonesia 2022/2023 Pekan ke Sembilan. Ada Duel Legendaris Arema FC vs Persib

Para penerima manfaat BLT BBM Rp 600 ribu ini secara rinci akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 sebanyak 2 kali.

Dengan demikian total penerimaan BLT BBM ini sebesar Rp 600.000. 

Berikut Syarat Penerimaan BLT BBM Rp 600.000 :

Baca Juga: Ternyata Hal Ini yang Membuat Ciro Alves Menangis hingga Ditampar Pelatih Persib Luis Milla

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.

4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, yang terdampak kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Begini Respon Bobotoh tentang Debut Luis Milla, Tiga Pemain Persib Ini Jadi Sorotan

Adapun cara mendapatkan BLT BBM Rp 600.000 ini telah dijelaskan oleh Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini.

Mensos Risma menegaskan bahwa masyarakat yang merasa membutuhkan BLT BBM bisa mengajukan diri melalui Program Usul Sanggah.

"Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada 3 September 2022 lalu.

Baca Juga: Rekomendasi Film Seru di Bulan September 2022 Part 2. Jangan Ketinggalan Nonton!

Kemensos RI melalui laman resminya menjelaskan, program usul sanggah adalah fitur di dalam Aplikasi Cek Bansos.

Tujuannya sebagai solusi permasalahan data orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak mendapatkan (exclusion error), atau sebaliknya," demikian isi penjelasan tersebut.

Selain via aplikasi Cek Bansos pada kategori Program Usul Sanggah, masyarakat juga bisa langsung menghubungi command center Kementerian Sosial pada saluran telepon 021-171.

Baca Juga: Kumpulan 29 Chart Lagu Paling Enak Didengar Versi Pangandaran Talk

Sementara itu bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos,  tinggal menunggu pengumuman penerimaan bantuannya.

BLT BBM Rp 600 ribu akan dibagikan berdasarkan data dari Kemensos sehingga masyarakat tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan bansos BBM.

Baca Juga: Lirik Lagu 'HELLEH' - Karya Terbaru dari DENNY CAKNAN

Sedangkan bagi  masyarakat yang merasa dirinya layak untuk mendapatkan BLT BBM, maka bisa mengajukan diri melalui Program Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos tersebut. ***

Editor: Atep Abdilah

Sumber: Kemensos RI

Tags

Terkini

Terpopuler