Terbukti Meningkatkan Perekonomian, BSU Rp1,2 Juta Tahap 5 Termin Kedua Kembali Cair dari Kemnaker

- 26 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi- Foto Menaker Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah Termin II Pencairan Tahap V disalurkan.
Ilustrasi- Foto Menaker Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah Termin II Pencairan Tahap V disalurkan. /Biro Humas Kemenaker/

PR PANGANDARAN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) 5.

Dalam tahap 5 termin kedua ini, Kemnaker akan menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah dengan jumlah nominal sebesar Rp.1,2 juta untuk periode November sampai Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch 5 untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan yaitu Ida Fauziyah di Jakarta pada Rabu, 25 November 2020.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Cancer, Kamis 26 November 2020: Takdir Cinta, Karier dan Tips Sehat

Disalurkankannya subsidi gaji/upah tahap 5 termin kedua tersebut, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap 1 hingga tahap 5 dengan total sebanyak 11.052.000 penerima. Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BSU termin kedua telah diterima oleh 5.928.000 orang penerima BSU.

Ida Fauziyah menjelaskan secara merinci perihal penyaluran BSU dari tahap 1 hingga tahap 5. Tahap 1 Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap 4 sebanyak 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap 5 kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

"Perihal penyaluran BSU ini tentunya sudah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur dan untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," katanya.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Gemini dan Leo, Kamis 26 November 2020: Takdir Cinta, Karier dan Tips Sehat

Selain itu, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan, dia menjelaskan bahwa ada berbagai skenario subsidi gaji/upah yang dapat memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan kata lain, subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di bawah 5 juta per bulan terbukti sudah mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x