Viral Uang Pecahan Rp1.0, Peruri Tegaskan Itu House Note: Tidak Sah Digunakan

- 10 Mei 2021, 16:00 WIB
Penjelesan Peruri terkait viralnya uang Rp1.0 di jagat maya.*
Penjelesan Peruri terkait viralnya uang Rp1.0 di jagat maya.* /Tangkapan layar Instagram/@peruri.indonesia/

Peruri hingga kini telah mencetak tiga series house note, yang pertama di cetak pada tahun 2015 dengan tema "The Beauty of Indonesia".

Kemudian yang kedua pada tahun 2017 dengan tema "Indonesia & Japanese Heritage".

Baca Juga: KD Unggah Foto Bukber Bareng Azriel, Raul Lemos Beri Komentar Begini

Selain itu juga ada tema "The Inspiring Tales" yang dicetak pada tahun 2020.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, dijelaskan bahwa uang NKRI adalah rupiah denga ciri sebagai berikut:

1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
2. Frasa " Negara Kesatuan Republik Indonesia"
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominal
4. Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
5. Nomor seri pecahan
6. Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara esatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."

Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Anang Hermansyah dan Armand Maulana Pilih Lebaran di Luar Negeri

Dari semua ketentuan tersebut, Peruri menjelaskan bahwa house note tidak memiliki ciri-ciri seperti disebutkan diatas.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x