Cek Rekening! Bantuan Rp450 Ribu Sudah Cair untuk Pemegang KJP Plus untuk SD - SMP

- 24 Juli 2021, 11:25 WIB
Dana bantuan sosial (bansos) bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar alias KJP Plus akan cair Rp450 ribu pada tahap 1 untuk SD, SMP, dan SMA.
Dana bantuan sosial (bansos) bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar alias KJP Plus akan cair Rp450 ribu pada tahap 1 untuk SD, SMP, dan SMA. /Instagram / @disdikdki/

PR PANGANDARAN - Pencairan Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 1 bulan Juli 2021 sudah mulai cair dengan didistribusikan kepada siswa melalui Bank DKI.

Siswa dari mulai SD hingga SMA/SMK berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) KJP Plus tahap 1 yang cair dari mulai Rp250 ribu hingga Rp450 ribu setiap bulannya.

Bantuan KJP Plus tahap 1 yang mulai cair tersebut sesuai dengan pengumuman dari Instagram resmi @upt.p4op yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com pada 16 Juli 2021.

Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 sudah mulai cair per tanggal 16 Juli 2021.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Resmi Dimulai, Ketahui Angka Penting dalam Pesta Olahraga Dunia

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat," tulis akun upt.p4op.

Namun, untuk pencairan KJP Plus dari tingkat SMP dan SMA sederajat bisa dicek secara berkala melalui rekening pribadi yang telah didaftarkan sebagai penerima bansos KJP Plus.

Anda bisa cek secara berkala melalui aplikasi JakOne Mobile, untuk pencairan dana bansos KJP Plus.

Baca Juga: Syed Saddiq, Mantan Menteri Termuda Malaysia Terjerat Dakwaan Korupsi

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan dana bansos KJP Plus?

Dibawah ini syarat untuk mendapatkan bansos KJP Plus tahap 1 bulan Juli 2021:

1. Berusia sekolah, 6 – 21 tahun
2. Berasal dari keluarga tidak mampu
3. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
4. Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
5. Warga DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
6. Telah melakukan pendaftaran dan pengajuan KJP Plus Tahap 1 dan telah disetujui oleh pihak sekolah masing-masing.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Resmi Dimulai, Ketahui Angka Penting dalam Pesta Olahraga Dunia

Untuk mengetahui data penerima KJP Plus tahap 1, bisa dicek melalui sekolah masing-masing dan melalui web resmi UPT P4OP.

"Kalian dapat melihat pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2021 melalui Satuan Pendidikan masing-masing," tulis akun upt.p4op.

Adapun besaran dana KJP Plus tahap 1 yang akan didapatkan masing-masing siswa SD, SMP, SMA dan SMK:

1. SD/SDLB/MI: Total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM: Total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu
3. SMA/SMALB/MA: Total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu
4. SMK: Total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu

Baca Juga: Jadi Perdebatan, Desta Sarankan Agar Netizen Upload Sertifikat Vaksin Jika Main Sosmes: Andai Ga Percaya ...

Selain itu, ada tambahan dana KJP Plus tahap 1 untuk siswa sekolah swasta:

1. SD/SDLB/MI: Tambahan SPP sebesar Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs: Tambahan SPP sebesar Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA: Tambahan SPP sebesar Rp290 ribu per bulan
4. SMK: Tambahan SPP sebesar Rp240 ribu per bulan

Untuk informasi, bahwa penerima KJP Plus Tahap 1 sudah bisa mencairkan dana terhitung sejak tanggal 11 Juni 2021.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @upt.p4op


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x