BSU 2021 Harus Digunakan untuk Kebutuhan di Masa Pandemi, Ini Kata Wakil Menkeu

- 31 Juli 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi. Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) RI menyatakan bantuan subsidi upah 2021 (BSU 2021) bisa digunakan untuk kebutuhan di masa pandemi.
Ilustrasi. Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) RI menyatakan bantuan subsidi upah 2021 (BSU 2021) bisa digunakan untuk kebutuhan di masa pandemi. /Pixabay/Ronny Sefria



PR PANGANDARAN - Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI menyatakan bahwa bantuan subsidi upah 2021 (BSU 2021) dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut didapatkan melalui hasil survei bersama pihak terkait yang terdiri atas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dan Sekretariat Wakil Presiden (Wapres) RI.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com melalui ANTARA pada 31 Juli 2021, survei tersebut telah dilakukan kepada sebanyak 1.798 orang.

Baca Juga: Sedang Tayang, Sutradara The Great Shaman Ga Doo-shim Ungkap Ini Syarat Memproduksi Season 2

Survei tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 24 Maret-5 Mei 2021 di sebanyak 90 kabupaten/kota dari 34 provinsi di Indonesia.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 56,4 persen di antaranya berasal dari kalangan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Para pekerja tersebut biasanya memiliki rata-rata gaji pokok senilai Rp2,9 juta per bulan.

Baca Juga: Varian Delta Menular Cepat, WHO Sebut Dunia Berisiko Kehilangan Keuntungan dalam Perangi Covid-19

Sementara itu, sebanyak 91,1 persen dari total peserta program BSU telah menggunakan dana BSU untuk berbelanja kebutuhan pangan.

Sedangkan sebanyak 6,9 persen lainnya telah menggunakan dana BSU untuk tabungan.

Namun, sebanyak 62 persen dari total peserta program BSU mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa awal pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kota Brisbane di Australia Ikuti Jejak Sydney untuk Lockdown Covid-19

“Maka dari itu akhirnya BSU ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi,” ucap Suahasil.

Selama pandemi Covid-19, rata-rata pendapatan para pekerja mulai menurun sekira Rp1,3 juta.

Di sisi lain, sebanyak 25 persen di antaranya merupakan kelompok masyarakat yang belum menerima program bantuan sosial (bansos) rutin dengan kondisi ekonomi terbawah.

Program bansos tersebut adalah Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga kartu sembako.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x