Pulihkan Ekonomi Indonesia, Industri Agro Tetap Beroperasi Selama PPKM untuk Penuhi Kebutuhan Pasar

- 28 Agustus 2021, 10:16 WIB
Ilustrasi ekonomi Indonesia di masa PPKM.
Ilustrasi ekonomi Indonesia di masa PPKM. /freepik.com/freepik/

PR PANGANDARAN - 70 persen perusahaan di Industri Agro mendapat izin beroperasi penuh selama masa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan mengikuti protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan perusahaan di Industri Agro merupakan sektor kategori kritikal.

"Industri kritikal memang dijaga aktivitas produksinya karena untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor, serta berperan penting dalam memacu pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya di Pati, Jawa Tengah, Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Butter Remix - BTS Feat Megan Thee Stallion dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Putu Juli Ardika menjelaskan, salah satu sektor kritikal yang dipacu adalah industri gula. Pasalnya,komoditas tersebut terus meningkat, baik untuk konsumsi langsung maupun sebagai bahan baku industri.

"Kebutuhan gula nasional saat ini mencapai 6 juta ton per tahun, yang terdiri dari 2,7-2,9 juta ton gula konsumsi, dan 3-3,2 juta ton untuk gula kebutuhan industri,” ungkapnya.

Sementara, total kebutuhan rata rata produksi gula konsumsi (gula kristal putih) di dalam negeri sebesar 2,1-2,2 juta ton, dan produksi nasional gula kebutuhan industri (gula kristal rafinasi) sebesar 3-3,2 juta ton.

Baca Juga: Daftar Reputasi Brand 30 Penyanyi Agustus 2021: BTS, Im Young Woong, Somi Puncaki Urutan Teratas

Pada saat ini, terdapat 62 pabrik gula berbasis tebu dengan kapasitas terpasang nasional mencapai 316.950 ton tebu per hari (TCD).

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x