Jangan Asal Pinjam Uang, Ini Tips Agar Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

- 20 Desember 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi uang modal usaha.
Ilustrasi uang modal usaha. /Instagram /@bank_Indonesia

PANGANDARAN TALK - Praktik pinjaman online atau Pinjol ilegal marak terjadi. Biasanya praktik Pinjol ini mengimingi nasabahnya dengan uang yang langsung cair tanpa persyaratan yang panjang.

Namun menjadi jebakan, ternyata bunga dari Pinjol ini kerap membengkak dan akhirnya orang yang meminjam tidak bisa membayarnya.

Lalu bagaimana agar kita bisa terhindar praktik Pinjol semacam ini ?

Berikut beberapa Tips agar terhindar dari jebakan Pinjol.

Baca Juga: Thariq Halilintar Diisukan Dekat Dengan Fuji, Terlihat Makan Malam Bersama

1.  Memahami  risiko, dan kewajiban.

Melakukan pertimbangan dengan baik dan memikirkan dengan matang risiko yang mungkin terjadi harus menjadi perhatian yang pertama.

Jangan sampai terburu buru langsung melakukan transaksi dengan pinjaman online (Pinjol).

2. Melakukan pinjaman sesuai kebutuhan.

Jika memang kita telah memikirkan manfaat dan resikonya, barulah kita melakukan pinjaman. Namun yang perlu diingat jangan berlebihan dalam meminjam dana.

Sesuaikan saja dengan kebutuhan yang memang benar-benar dibutuhkan.

3. Melakukan pinjaman untuk hal yang bersifat produktif.

Usahakan agar ketika kita meminjam sejumlah dana, posisikanlah uang itu pada modal yang bisa membuat produktif kedepannya.


4. Melakukan pinjaman pada perusahaan atau aplikasi yang terdaftar OJK

Sangat penting untuk mengetahui, otoritas dari penyedia layanan pinjaman. Kita harus benar-benar mengecek dengan seksama legalitas dari Pinjol.

Pinjol yang resmi dan aman pastinya sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ***

Editor: Elang Ratna Sari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x