PANGANDARAN TALK - Inilah kriteria anggota masyarakat yang tidak bisa mengajukan diri sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyalurkan dana bansos BLT BBM sebesar Rp 600.000 per penerima manfaat sejak awal September 2022.
Pemerintah telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sehingga berimbas pada kenaikan harga bahan pokok termasuk tarif jasa di berbagai sektor.
BLT BBM Rp 600.000 diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin sebagai bentuk kompensasi dari kenaikan harga BBM.
Total dana bansos BLT BBM yang dialokasikan mencapai Rp 12,4 triliun untuk 20,65 juta penerima manfaat.
Setiap anggota masyarakt bisa mendaftarkan diri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store Android.
Baca Juga: Luis Milla Patahkan Ambisi Arema FC di Debut Javier Roca, David da Silva Bikin Bobotoh Bangga
Lalu bagaimana cara mencairkan BLT BBM Rp 600.000 tersebut? Apa yang harus dilakukan oleh setiap penerima yang sudah lolos verifikasi sebagai penerima manfaat?
Artikel Rekomendasi