BESOK! Bantuan Subsidi Upah Karyawan Akhirnya Resmi Diluncurkan Kamis 27 Agustus 2020

- 26 Agustus 2020, 16:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemenaker.go.id

PR PANGANDARAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp5 juta akan diluncurkan pada Kamis (27 Agustus 2020) oleh Presiden Joko Widodo.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, Beliau menyebutkan bahwa besok akan dimulai peluncuran bantuan.

"Insya Allah akan diagendakan peluncuran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis tanggal 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Menaker Ida dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kalender 2020 Alami Pembaharuan, Cek Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersamanya

Menurut Menaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama setelah sebelumnya mendapatkan 2,5 juta data calon penerima tervalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Sebelumnya, pemerintah merencanakan akan memberikan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Para penerima harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Para calon penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening calon penerima.

Baca Juga: Pertamina Rugi Triliunan Hingga tak Masuk Daftar Fortune Global 500, Benarkah Ahok Layak Dicopot?

Sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengumpulkan data rekening calon penerima sebanyak 13,8 juta orang, yang akan dilakukan validasi berlapis untuk memastikan bantuan itu tepat sasaran.

Rencananya setiap pekan akan diserahkan minimal 2,5 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, yang kemudian akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data lagi.

Menaker Ida berharap bantuan tersebut dapat membantu para pekerja yang pendapatannya terdampak akibat Covid-19.

Baca Juga: Fantastis! Ternyata Gaji Ahok di Pertamina Bisa Beli Mobil Setiap Bulannya

Program itu melengkapi program jaring pengaman sosial lain yang sudah dijalankan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi, seperti bantuan sosial oleh Kementerian Sosial dan Kartu Prakerja.

"Mudah-mudahan bisa membantu saudara-saudara kita pekerja yang hari-hari ini terasa dampaknya sungguh luar biasa," ujar Ida.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x