Kabar Gembira untuk Pekerja! Subsidi Gaji Termin II Siap Disalurkan Awal November 2020

- 27 Oktober 2020, 19:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.*/ ANTARA
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.*/ ANTARA /

PR PANGANDARAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji bagi pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta akan disalurkan pada pekan pertama November 2020.

"Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata kata Menaker Ida dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa.

Subsidi gaji yang diterima setiap pekerja/buruh tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Sah! Menaker Putuskan UMP 2021 Tak Ada Kenaikan, Simak Besaran UMP dari Aceh hingga Papua

"Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Menaker Ida menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Gunakan Platform Berbeda, Menristek Sebut akan Ada 6 Versi Vaksin Merah Putih untuk Covid-19

Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x