Peran Aldebaran Berimbas ke Rumah Tangganya, Istri Arya Saloka akan Laporkan Netizen Hobi Bully

7 Januari 2021, 13:02 WIB
Putri Anne dan Arya Saloka /Instagram @putriannesaloka

PR PANGANDARAN – Nama Arya Saloka memang belakangan ramai menjadi perbincangan publik.

Pasalnya pria yang berperan sebagai Aldebaran dalam sinetron Ikatan Cinta itu berhasil membuat publik menyelami karakternya.

Namun keberhasilan tersebut sering kali berimbas pada hal-hal personal yang tidak ada kaitannya dengan peran Arya Saloka dalam pekerjaannya.

Salah satu pihak yang paling sering merasakan imbas atas peran Arya Saloka sebagai Aldebaran adalah istrinya, Putri Anne.

Baca Juga: Atta Halilintar Dikabarkan Putus, Kini Tulis Kepastian Hubungan dengan Wanita Mirip Kajol, Siapa?

Sang istri kerap kali mendapatkan ungkapan yang tidak menyenangkan dari warganet melalui fitur DM.

Jengah dengan perlakuan netizen yang kerap kali merundung dirinya, Putri Anne kemudian memutuskan untuk menindak serius pelaku perundungan.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya melalui Instagram pribadinya @putriannesaloka

“Yang mau komen asal2 disini aja yah.. biar ke kumpul. Alhamdullilah pada kaya kyknya yah, bisa bayar denda 1 M. Di bio aku tertulis yah, under legal consultation ARTINYA , dibawah konsultasi/naungan hukum dengan @diasporalawfirm,” tulisnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Mensos Tri Rismaharini Joget dan Lupakan Kematian Laskar FPI, Ini Faktanya

Ia juga melampirkan penjelasan mengenai hukuman bagi pelaku cyber bullying.

Ia mencantumkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Lebih lanjut ia juga mencantumkan Pasal 45 UU ITE (1) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah)

Baca Juga: Bunga Jelitha dan Syamsir Alam Dikaruniai Anak Pertama, Ini Nama Lengkap Bayi A

Tindakan Putri Anne tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

“Bagus kak Anne emang haters tuh kadang harus dikasih pelajaran dulu biar tau rasa... Dukung kak Anne banget... Semangat mamaw,” tulis @kalinggaaini07

Ada pula yang beranggapan penindakan tegas bagi pelaku cyber bully perlu dilakukan demi memberikan stimulus jera bagi pelaku.

“Kalau bisa mom, laporin ajh kepolisi biar jera mereka. soalnya kalau gak gitu... mereka suka banget usik kehidupan org kyk mereka gak punya kehidupan sendiri jdi para netizen yang terhormat... jgn suka ngomong sembarangan apalagi jelekin mamaw sama baba dan Chacha,” tulis @muhammad_nur_baihaki***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler