Sebut Bisa Terkena Pasal Perzinahan, Praktisi Hukum Beberkan Alasan Gisel Tak Ditahan

23 Januari 2021, 12:05 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel.* /Instagram.com/@gisel_la

PR PANGANDARAN – Ahmad Rifai sebagai praktisi hukum memberikan penjelasan status hukum yang dijalani Gisella Anastasia (Gisel) terkait video syur 19 detiknya dengan  Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Meskipun Gisel saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atasa kasus video syur tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk wajib lapor alih-alih penahanan. Menurut Ahmad ini adalah bentuk hak subjektif seorang penyidik.

Untuk dapat dikatakan melanggar perbuatan pidana, mereka dikatakan telah memenuhi unsur bukti, saksi dan petunjuk.

Baca Juga: Ditinggal Tiga Personel Pergi Selamanya, Ifan Ungkap Alasan Pertahankan Nama 'Seventeen'

“Penyidik mau mempunyai bukti yang cukup banyak pun, kalo mereka tidak melakukan penahanan pun itu haknya,” ujarnya.

Pengacara itu menjelaskan, hal ini sama ketika seorang penyidik melakukan penahan kepada seseorang.

Keperluan untuk ditahan atau tidak setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penydikan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai Pasa 21 Hukum Acara Pidana makan seorang penyidik dapat melakukan penahanan.

Baca Juga: Nursyah Dicap Durhaka, Mantan Pacar Indah Permatasari Beberkan Pengalamannya

Adapun dalam hal subjektif, Ahmad menjelaskan penahanan akan dilakukan jika orang yang diduga memiliki potensi untuk melarikan diri. Begitu pula keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada hak subjektif penyidik yang menggap bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.

“Walaupun cukup bukti adanya perbuatan pidana kalo penyidik mengatakakn ini tidak perlu ditahan mereka tidak akan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ahmad menegaskan ukuran dalam menentukan penahanan atau wajib lapor adalah keputusan pihak penyidik.

Baca Juga: Keasyikan Pompa Ban di Pom Bensin, Pria ini Tak Sadar Mobilnya Telah Dirampok.

Ahmad pun menjelaskan selama wajib lapor dilakukan proses hukum pun masih berjalan. Karena jika bukti dalam Hukum Acara Pidana itu sudah terpenuhi maka mereka layak untuk dijadikan sebagai seorang tersagka.

Menurut Ahmad, wajib lapor tidak memiliki nilai dibandingkan dengan penahanan. Karena ketika dilakukan penahanan bisa mengurangi jumlah hukuman yang diberikan nantinya.

Ketentuan melakukan wajib lapor pun menjadi hak sepenuhnya dari pihak penyidik. Penyidik mempunyai hak untuk menilai hal tersebut, apakah mereka layak ditahan atau hanya ditugaskan wajib lapor.    

Baca Juga: Berselisih Selama Bertahun-tahun, K-Netz Sebut YG Entertainment dan Mnet Akhirnya 'Baikan'

Menanggapi kasus hukum yang dijalani saat ini, Ahmad mengatakan ada beberapa kemungkinan pasal yang dapat menjerat Gisel dalam kasusnya.

“Sebenernya kalo pasal yang bisa diterapkan itu banyak. Disitu tidak hanya pada undan-undang ITE, tapi bisa pornograpi dan perzinahan pun bisa,” jelasnya.

Akan tetapi Ahmad menjelaskan, bahwa semua keputusan tergantung kepada sejauh mana penyidikan dilakukan terhadap indikasi perbuatan tindak pidana.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Januari 2021, Cek https://eform.bri.co.id/bpum untuk Dapatkan Rp 2,4 Juta

“Tindak pidana apakah mereka masih menjadi istri orang lain, kalo mereka masih menjadi istri orang lain maka jelas ini bentuk perzinahan,” tambahnya.

Ahmad mengatakan, jika penyelidik dapat melihat dengan jeli, dalam kasus ini Gisel tidak dapat dikatakan sebagai korban.

Mengapa tidak bisa, karena mereka adalah seorang yang diduga melakukan pidana tersebut, berbeda dengan orang yang dikorbankan atau lain sebagainya.

Baca Juga: Kembali Bajak Hashtag Politik, Penggemar K-Pop Trendingkan 'Impeach Biden' di Twitter

“Kalo orang itu mentransformasi sebuah pornografi kepada pihak lain, maka dia bisa disebut dan patut diduga melakukan perbuatan pidana,” jelasnya.

Selain itu, Ahmad menjelaskan jika sudah dipastikan bahwa Gisel masih berstatus istri orang, kemudian ia melakukan perbuatan pidana ‘perzinahan’ walaupun suka sama suka itu tetap perbuatan pidana.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler