Selebgram Cantik Syiva Ditangkap karena Narkoba, Jansen: Seharusnya Dia Jadikan Itu Musuh!

25 Januari 2021, 14:52 WIB
Kronologi Penangkapan Selebgram Syiva Angel karena Pesta Narkoba di Bali /@syivaangel/

PR PANGANDARAN – Selebgram cantik Syiva berusia 23, diringkus Anggota Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali karena kedapatan memakai narkoba berbahaya jenis baru.

Anggota Polresta Denpasar, Syiva bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20), kedapataan mengkonsumsi dan memiliki narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

"Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran persnya, di Polresta Denpasar, Bali, Senin 25 Januari 2012, dilansir PikranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ.

Baca Juga: Takut Lonjakan Varian Baru Covid-19, Joe Biden Larang Masuk Turis yang Pernah ke Afrika Selatan

“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," keluh Jansen.

Jansen melanjutkan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sementara itu, untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya, red). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," beber Kapolresta Denpasar.

Baca Juga: Sempat Heboh Ramalan Suku Maya Terkait Kiamat 2012, Roy Marten: Itu Salah Tafsir!

Saat ini Syiva bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka, saat sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.

Parahnya, menurut Jansen, motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

Baca Juga: Cek Fakta: Dokter di Palembang Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Kebenarannya

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," tambah Kapolresta.

Pada awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung sering dijadikan transaksi narkoba.

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian pada hari Rabu 6 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Baca Juga: Ikut Komentari Ramalan Mbak You yang Meresahkan, Atalarik Syah: Dia Amatir, Gak Profesional

Menurut keterangan tersangka, barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.

Di kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler