Pernah Terseret Kasus Foto Mesum, Lady Rockernya Bandung Mantan Istri Eks Peterpan Kepergok Pakai Sabu

18 Februari 2021, 13:35 WIB
Rinada, Penynayi Lady Rocker-nya Bandung sekaligus mantan istri dari mantan personel band Peterpan, Andhika diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba. /Instagram/@r1nada

PR PANGANDARAN - Wanita cantik yang terkenal dengan julukan Lady Rocker-nya Bandung, mantan istri eks Peterpan terseret kasus barang haram narkoba jenis sabu.

Rinanda, Lady Rocker-nya Bandung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam kasus narkoba jenis sabu.

Diketahui, Lady Rocker-nya Bandung ini ditangkap di sebuah kosan saat tengah asyik mengonsumsi sabu.

Baca Juga: Terlalu Setia, Anjing di Brasil Terus Pandangi Temannya yang Terkapar Tertabrak Mobil

Dari penangkapan Lady Rockernya Bandung ini, 5 kurirnya narkoba berhasil diamankan.

Adapun kelima kurir tersebut, yakni Abing (41), Didin (41), Ucu (40), Yena Mustofa (20), dan Deny Maysha (27).

Polresta Bandung menyita barang bukti sabu seberat 87,5 gram, extacy 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram.

Baca Juga: Lirik Lagu Like The First Snow (OST Mr. Queen) - Kim Jung Hyun dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Berikut keterangan dari Kapolrestabes Kombes Pol Ulung Sampurna di Bandung pada Kamis, 18 Februari 2021 dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

"Kita amankan 6 tersangka secara keseluruhan ya. Dan ada 1 publik figur inisial RR (Rinada). Dia artis penyanyi ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Urinenya positif mengandung metamphetamine atau sabu," ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ulung mengatakan, para tersangka dikenakan pasal sesuai peran masing-masing.

Baca Juga: Aktor Kim Soo Hyun Berulang Tahun, Penggemar Indonesia Kirimkan Sertifikat Aksi Sosial Lindungi Hutan

Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Dan, untuk pengedar dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Rinada mengaku baru pertama kali mencoba narkoba.

Baca Juga: Temukan Banyak Video Bayi Monyet Disiksa dan Dibunuh di YouTube, Aktivis Hewan Geram

"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," ucap Rinada menyesal.

"Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya (narkoba), gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba, BNN. Narkoba no, sehat yes," jelasnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler