Iklan Pria Berlagak Wanita ‘Starmaker’ Dianggap Kampanye LGBT, KPI Tegur 6 Stasiun TV

23 Februari 2021, 09:45 WIB
Iklan Starmaker yang memperlihatkan pria berlagak wanita membuat KPI menegur 6 stasiun TV karena dianggap kampanye LGBT.* ///YouTube/Indosiar

PR PANGANDARAN – Komisi Penyiara Indonesia (KPI) menegur 6 stasiun TV karena dianggap memberikan tempat untuk kampanye LGBT, tepatnya melalui iklan Starmaker yang memperlihatkan pria berlagak wanita.

Dalam detailnya, indikasi kampanye LGBT pada 6 stasiun tv dimulai dari iklan Starmaker menampilkan pria berlagak wanita, sehingga ini menjadi alasan KPI menegur.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman resmi KPI, KPI menegur dengan memberikan sanksi tertulis kepada program iklan Starmaker yang dinilai telah sengaja kampanye LGBT di 6 stasiun TV melalui pria berlagak wanita.

Baca Juga: Running Man Episode 543 Ungkap Kim Jong Kook akan Menikah, Ini Kata Song Ji Hyo

Selain karena kampanye LGBT, KPI juga sudah menilai adegan yang ditampilkan pada iklan Starmaker tersebut dianggap tidak pantas dan dianggap tidak mengindahkan kepentingan dan perlindungan anak.

Diketahui pula bahwa 6 stasiun televisi yang mendapatkan teguran dari KPI adalah GTV, RCTI, MNC TV, Indosiar, Trans TV, dan SCTV.

Menurut KPI pelanggaran yang tekandung dalam iklan tersebut berupa visualisasi seorang pria yang berpakaian dan menggunakan gesture wanita.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo yang menjelaskan mengenai keputusan pemberian sanksi pada iklan Starmaker.

Baca Juga: Banyak Penonton Ikatan Cinta Ingin Arya Saloka Berjodoh dengan Amanda Manopo, Surya Saputra: Dosa Besar!

Lebih lanjut menurut Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa tayangan iklan Starmaker tersebut juga tidak mematuhi surat edaran KPI bernomor 184/K/KPI/02/16 dan No. 203/K/KPI/02/16 mengenai larangan menampilkan LGBT.

“Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan secara detail apa yang tidak boleh terkait soal LGBT. Hal ini mestinya menjadi perhatian dan disikapi hati-hati oleh lembaga penyiaran sebelum menayangkan siaran termasuk iklan,” ujar Mulyo Hadi.

“Ada batasan yang harus dihormati karena ini menyangkut etika dan norma yang berlaku di negeri ini,” sambungnya. 

Baca Juga: Ariel NOAH Akui Pernah Lakukan Bullying 'Menyiksa Anak Lainnya', Berhenti Setelah Dikeroyok 5 Orang

Lebih lanjut diketahui pula bahwa iklan Starmaker melanggar dua pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012, yakni Pasal 14 ayat 2 P3 dan Pasal 15 ayat 1 SPS.

Pelanggaran pun ditemukan pada tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 pada 6 stasiun tersebut.

“Kami berharap teguran ini menjadi perbaikan untuk enam stasiun televisi tersebut sekaligus juga jadi peringatan untuk lembaga penyiaran lainnya. Faktor kehati-hatian dan pemahaman aturan sangat penting dan harus jadi perhatian utama sebelum sebuah acara tayang untuk publik,” ujar Mulyo.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: KPI

Tags

Terkini

Terpopuler