Jatuh Sakit di Penjara Usai Terseret Kasus Korupsi Besar-besaran, Mark Sungkar Minta Pengacara Lakukan Ini

9 Maret 2021, 16:40 WIB
Ayahanda Shireen Sungkar, Mark Sungkar didakwa atas kasus laporan keuangan fiktif kegiatan Pelatnas Asian Games 2018 senilai Rp694 juta. /YouTube/Top News

PR PANGANDARAN - Ayah dari selebriti kenamaan Indonesia, Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar, yakni Mark Sungkar harus mendekam di balik jeruji besi usai diduga terseret kasus korupsi pelatnas Triatlon.

Diamankan usai semua bukti mengarah pada keterlibatannya, Mark Sungkar kini justru dikabarkan jatuh sakit.

Kesehatan Mark Sungkar usai mendekam di penjara terus menurun, selera makan berkurang dan penyakit yang dideritanya kambuh.

Baca Juga: Netizen AS Ramai Menerka Nama Anak Kedua Meghan Markle dan Pangeran Harry, Mungkinkah Diana?

Diungkap kuasa hukum, Fahri Bachmid, Kondisi Mark Sungkar memang kurang sehat sejak diamankan pihak kepolisian. Bukan karena mengulur waktu, namun Fahri mengungkap lantaran faktor dari umur Mark Sungkar.

Setelah melihat sang klien jatuh sakit, Fahri Bachdim lantas diminta untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor.

"Semoga hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan kami," ucapnya.

Baca Juga: Diprotes Plagiat Lagu dan MV Milik Lay EXO, Young Lex: Fans K-Pop Otak Micin Pasti Bilang Gitu

Lebih lanjut, Fahri mengungkap tidak tahu kapan Majelis Hakim akan mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Hanya saja, tim Kuasa Hukum berharap semoga permintaanya segera diproses.

Sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.

Baca Juga: Diperebutkan Felicia dan Nadya Arifta, Ini 11 Sumber Kekayaan Kaesang Pangarep

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Ia juga diduga memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.***

 

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler