Lakukan Adegan Layaknya Suami Istri, Pasangan di Palangkaraya Digerebek Polisi di dalam Mobil Bergoyang

3 Mei 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi penggerebekan di bulan Ramadhan.* /Pixabay

PR PANGANDARAN - Pasangan di Palangkaraya pada hari Sabtu 1 Mei 2021 digerebek polisi.

Pasangan tersebut diduga telah melakukan perbuatan layaknya suami istri di dalam mobil.

Kronologi pasangan di Palangkaraya digerebek tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Gabungan Ditsamapta Polda Kalteng.

Baca Juga: Situasi Pandemi Mulai Terkendali, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tetap Perhatikan Prokes

Patroli rutin tersebut kala itu dilakukan polisi melewati kawasan pameran Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya pada.

Kemudian Tim Gabungan Ditsamapta Polda Kalteng melakukan penggerebekan sebuah mobil yang mencurigakan. Mobil tersebut terparkir di tempat gelap di sebuah kawasan pameran di Palangka Raya.

Alhasil penggerebekan tersebut mendapati wanita 51 tahun dan seorang duda 42 tahun bukan suami istri, dan keduanya mengaku hanya bersantai saat diperiksa

Baca Juga: Gelar Konser Musik dengan 5000 Penonton, Pemerintah Inggris Ujicoba Tanpa Masker dan Jarak Sosial

Tak mudah percaya Polisi melakukan pemeriksaan dan mendapati sebuah celana dalam pria, juga beberapa tisu bekas pakai yang belum sempat dibuang, serta satu kaleng Bir.

Dikutip dari Antara News oleh Pangandaran.pikiran-rakyat.com, Dirsamapta Polda Kateng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadirsamapta AKBP Timbul R.K Siregar kepada wartawan, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.

“Ya, benar. Kami mengamankan satu pasangan pria dan wanita yang diduga telah melakukan perbuatan layaknya suami istri di dalam mobil,” kata Timbul.

Baca Juga: Hanya Dapat Libur 2 Hari Sebelum Lebaran, Arya Saloka: Tanggal Segitu Tidak Boleh Mudik sama Pemerintah

Pada saat pemeriksaan lebih dalam, menurut pengakuan wanita 51 tahun tersebut sudah mengenal pria bersatus duda 42 tahun, selama lima bulan dan janji akan dinikahi.

Selanjutnya, wanita 51 tahun dan duda 42 tahun tersebut yang beralamat di Jalan Virgo Palangka Raya dan perempuan yang di KTP nya beralamat di Surabaya, Jatim, langsung dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Selanjutnya kedua orang tersebut kita suruh pulang ke rumahnya setelah dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Timbul RK Siregar.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler