PR PANGANDARAN - Polisi melakukan konferensi pers mengenai kasus sate sianida di Bantul, pada Senin, 3 Mei 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Burkan Rudy Satriya mengatakan bahwa mereka sudah menangkap satu tersangka yang mengirimkan sate sianida tersebut.
Tersangka merupakan seorang pegawai swasta yang berinisial NA atau bernama Nani Apriliani yang berumur 25 tahun, yang menurut keterangan polisi kini keadaan mental Nani sangat gelisah.
Baca Juga: Pesanan Tak Sesuai, Seorang Kurir Ditodongkan Pistol hingga Dilaporkan Ke Polisi, Ini Klarifikasinya
Salah Sasaran dan viral
Dalam keterangannya, Burkan mengatakan bahwa kasus sate sianida ini salah sasaran.
Nani si pengirim sate sianida ini ternyata tak menyangka jika makanan tersebut dimakan oleh keluarga dari pengemudi ojol yang mengantarkannya.
Anak dari pengemudi ojol tersebut yang masih berusia 10 tahun itu pun meninggal dunia. Di sisi lain, pengemudi ojol dan anggota keluarga lainnya berhasil terselamatkan.
Tak lama peristiwa ini viral sehingga banyak netizen yang membincangkannya. Mereka kaget sekaligus heran mengapa anak tersebut bisa tewas setelah makan saye tersebut
Sate Ayam yang Ditaburi Sianida
Kepolisian pun mengatakan jenis racun yang terkandung dalam sate mematikan tersebut.
Hasil laboratorium mengatakan bahwa dalam sate tersebut terkandung kCn atau kalium sianida.
Burkan mengatakan bahwa Nani Apriliani mendapatkan racun mematikan tersebut melalui e-commerce.
Akan tetapi, hungga kini polisi masih menyelidiki apakah ada orang yang membantunya dalam perencanaan pembunuhan itu.
Mental Nani Gelisah Luar Biasa
Polisi menyebut Nani Aprilliani gelisah luar biasa saat mengetahui bahwa sate sianida tersebut salah sasaran.
Baca Juga: Bocah Tewas Gegara Sate Ayam Sianida Kiriman NA Bikin Mbah Mijan Trauma: Jadi Keingetan...
Menurut oihak mereka Nani gelisah luar biasa karena sate ada seorang bocah tewas akibat takjil sate beracun kirimannya.
"Dia tidak (kabur), padahal dia gelisah luar biasa karena kenapa harus ada korban lain," uajranya sebagaimana PikiranRakyat-Pangandaran.com kutip dari kanal YouTube Polda Jogja pada Senun, 3 Mei 2021.
Nani juga mengaku menyesali perbuatannya. Selama pemeriksaan, Nani juga disebut gelisah karena viral.
"Dia mengaku menyesal karena salah sasaran dan kejadian itu viral di media," katanya.
Selain gelisah, kepribadian Nani pun dikabarkan introvert oleh pihak kepolisian tersebut.
Meski berawal dari dendam sakit hati, perbuatan Nani berbuntut hukuman berat yang kini menantinya.
Baca Juga: Teriak Ya Tuhan, Ibu Ini Terkejut Melahirkan Bayinya di Mobil saat Perjalanan 2 Menit Lagi Menuju RS
Hukuman yang akan menjeratnya adalah hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
"Maka dari itu peristiwa ini tersangka dikenakan pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana). Untuk ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati dan paling lama penjara 20 tahun," ujarnya.***