Fenomena 'BTS Meal' Disenggol Habib Rizieq Shihab: Alasan Pembenar Apa hingga Tidak Diproses Pidana?

17 Juni 2021, 17:30 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) singgung soal fenomena BTS Meal. /YouTube PN Jakarta Timur

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini, Habib Rizieq Shihab menyenggol fenomena 'BTS Meal' yang menciptakan banyak kerumunan.

Habib Rizieq Shihab membandingkan kasus yang menjeratnya dengan kasus kerumunan dan pelanggaran prokes lain, termasuk kerumunan akibat fenomena 'BTS Meal' ini.

Habib Rizieq Shihab mengatakan apa yang menjadi dasar kerumunan seperti fenomena 'BTS Meal' ini tidak diproses pidana sepertinya.

Baca Juga: Episode 5 'Racket Boys' Dianggap Rasis dan Menghina, SBS Akhirnya Minta Maaf kepada Pemirsa Indonesia

Pada Kamis, 17 Juni 2021, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang duplik mengenai kasus pelanggaran kasus tes swab RS Ummi.

Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dianggap menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Rizieq diyakini jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 10 Tahun Menikah, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Sempat Bertengkar Hebat hingga Ingin Cerai, Kenapa?

Di sisi lain, Habib Rizieq Shihab membandingkan kasusnya dengan peristiwa kerumunan di McD karena kehadiran BTS Meal ini.

Pada 9 Juni 2021, diketahui gerai-gerai McDonald's dipenuhi ojek online yang menerima pesanan BTS Meal.

Pesanan BTS Meal ini sangat banyak mengingat Army, sebutan fans grup K-Pop BTS menginginkan untuk membeli makanan "spesial" ini.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi Tiongkok Sebut Penyelidikan Asal-usul Covid-19 Harus Beralih ke AS

Akan tetapi, kerumunan tak bisa dibendung. Para ojol pun haeus menunggu berjam-jam untuk mendapat BTS Meal ini.

Di sisi lain, Habib Rizieq Shihab merasa tak diperlakukan adil karena ia dijerat dengan hukuman yang berat karena masalsh ini.

Ia merasa didiskriminasi hingga akhirnya menyenggol kasus pelanggaran prokes lain seperti para pejabat pemerintahan, artis, hingga fenomena BTS Meal ini.

Baca Juga: Studi Baru: Varian Delta Picu Kenaikan Prevalensi Covid-19 Sebanyak 50 Persen di Inggris

"Saya nyatakan di sini: Pantas saja JPU tidak pernah merasa bersalah, bahkan selalu merasa benar dan paling benar saat melakukan diskriminasi hukum dengan kriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus pelanggaran prokes RS Ummi," ungkapnya.

Ia pun melanjutkan bahwa terdalat ribuan kasus yang kurang lebih sama sepertinya tetapi dimaafkan.

"Sementara ribuan kasus pelanggaran prokes yang lain cukup didialogkan dan dimediasikan serta dimaafkan dengan alasan-alasan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Nindy Ayunda Resmi Dilaporkan ke Polisi Gegara Tuduh Mantan Ayah Mertua Selingkuh dengan Karyawan

Dalam sidang duplik ini, Habib ariziq Shihab pun membandingkan kasusnya ini dengan seolah bertanya pada majelis hakim.

Majelis hakim yang mulia, pertanyaannya: alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi presiden dan menteri serta gubernur yang berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?" ungkapnya.

Selain itu, ia pun bertanya dengan format serupa dengan menggantinya dengan kasus pelanggaran prokes artis dan gerai makanancepat saji.

Baca Juga: Idol K-Pop Personel Z-Girls Umumkan Telah Hamil, Akui Bahagia dan Tak Akan Kembali ke Korea

Ia pun manjutkan, "Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai Mcdonald'a yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?".

Habib Rizieq Shihab pun mengakhiri pertanyaannya ini dengan sindiran bahwa semua kadus yang ia,sebut dimaafkan, sedang kasusnya terus ditindak.

"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," ujarnya.

Baca Juga: Terlihat Akrab, Shireen Sungkar Akui Sempat Tak Dekat dengan Zaskia Sungkar: Aku Tuh Ngaduan...

Seolah tak cukup, Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa RS Ummi sendiri susah berjasa membantu para pasien, tertama yang terpapar Covid-19.

Ia bahkan merasa bahwa pemerintah berutang pada rumah sakit tersebut, sehingga tak layak dihukum.

"Hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan," ungkapnya.

Di mata Habib Rizieq Shihab, hal ini jelas membuat para pasien dan dokter serta rumah sakit tersebut terdiskriminalisasi, karena tak diperlakukan sebagaimana kasus prokes lainnya.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler