PR PANGANDARAN - Pengacara kondang Hotman Paris membagikan sebuah video konfrensi pers dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Video itu diunggah Hotman Paris melalui akun instagram miliknya, pada Kamis 8 Juli 2021
Dalam rekaman video tersebut, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan sebanyak 60 WNA asal Nigeria tengah asik nongkrong di kafe di kawasan Jakarta Utara.
Baca Juga: Kilas Balik Kisah Asmara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Dikenalkan Orang Ini hingga Nikah Muda
17 orang di antaranya memiliki Ijin tinggal, sementara 43 lainnya tidak mengantongi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS).
Yusri juga mengatakan, dari 60 WNA asal Nigeria yang diamankan, terdapat tiga orang ditemukan terpapar Covid-19 setelah dites melalui pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Tak hanya itu, satu orang kasir di Kafe tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Pada konferensi pers itu menyebut, ke empat orang yang terpapar Covid-19 tengah dititipkan di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: Wenny Ariani Dituduh Bersuami Saat Berhubungan dengan Rezky Aditya: Saya Sudah Punya, Tapi...
Sementara, sisanya dijadikan tersangka dan dikenakan UU Nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit, dengan ancaman satu tahun penjara atau denda 100 juta.
Menanggapi video yang diunggah, pengacara Hotman Paris menanyakan kekuatan hukum di Indonesia terkait perijinan WNA untuk tinggal di Indonesia tanpa memiliki kepentingan. Hal itu dia ungkap melalui akun instagram miliknya pada 8 juli 2021.
“Kenapa orang asing dari Negara yg gitu gitu aja bisa stay di Indo Imigrasi?,” tulis dia.
Video yang dibagikan langsung dibanjiri komentar warganet, salah satunya pesan yang ditulis Hotman Paris mengundang tanya terkait kasus WNA yang masih berkeliaran di Indonesia tanpa mengantongi KITAS, bahkan mereka tidak mematuhi PPKM Darurat yang diterapkan oleh pemerintah.
“Ayoo bang..sbg orang yg ngerti hukum..gmn ini soal org yang anu tsb? Bingung kt bang,” ujar akun @iwanromadhona.
“Menurut saran saya tulang, Ada baiknya di ajukan judisial review untuk undang undang imigrasi khusus pasal yang mengatur tentang pengawasan orang asing mungkin lebih baik diserahkan kepada kepolisian, mauliate tulang,” papar akun @sammygunawan_ttnt.
“Jangan biarkan orang asing masuk dl bang dsaat PPKm nich,.” terang akun @thiens_ayoenie.
“Itu sudah masih banyak orang yang tidak mematuhi aturan pemerintah kalau virus tetap menggila dan banyak korban jiwa akibat covid yang di salahkan pemerintah, padahal ulah masyarakat nya yang batu,” pungkas akun @rabiaadawiyah6.***