dr. Lois Akhirnya Ditangkap Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya Gegara Unggahan Tak Percaya Covid-19

12 Juli 2021, 13:47 WIB
dr. Lois /Instagram @dr_lois7

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini, Polri mengonfirmasi terkait berita penangkapan dr. Lois Owien.

Polri menyampaikan bahwa pihak Polda Metro Jaya, telah menangkap dr. Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya pada adanya Covid-19.

Selain itu, Polri mengungkapkan bahwa dr. Lois sudah ditangkap atau diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Resep Mudah Jangjorim, Hidangan Daging Sapi Lezat ala Korea yang Bisa Disantap saat Idul Adha 2021

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dr. Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujarnya, sebagaimana PikiranRakyat-Pangandaran.com lansir dati PMJ News pada Senin, 12 Juli 2021.

Meski mengonfirmasi berita penangkapan ini, pihak kepolidian belum menjelaskan lebih rinci terkait kronologis serta alasan pasti penangkapan dr. Lois.

Baca Juga: Spoiler 'At a Distance Spring is Green' Episode 9: Yeo Joon dalam Bahaya saat Melindungi Kim So Bin, Kenapa?

Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Metro Jaya mengatakan bahwa kasus dr. Lois telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” tuturnya.

Nama dr. Lois sendiri terangkat seiring berkembangnya orang-orang yang tak percaya adanya Covid-19.

Baca Juga: Israel Tawarkan Suntikan Booster Vaksin Covid-19 untuk Orang Dewasa yang Berisiko

Selain tak percaya, dr. Lois pun dinilai memprovokasi dan menyebar berita hoax karena dirinya kerap membagikan keyakinnya pada para pengikutnya.

Hal ini ironis karena Indonesia tengah menghadapi lonjakan kasus yang besar usai Covid-19 menyebar secara cepat.

Beberapa rumah sakit di kota besar kewalahan hingga cadangan oksigen menipis karena hal ini.

dr. Lois sebelumnya mengatakan bahwa Covid-19 tidak ada. Ia menggunggah banyak cuitan tentang hal ini meski akhirnya dihapus.

Baca Juga: Suara Bergetar Nia Ramadhani Saat Minta Maaf Tanda Penyesalan Terdalam, Pakar Ekspresi: Ada Rasa Malu

Selain itu, ia menuding para nakes dengan menyebut pasien Covid-19 meninggal hanya di rumah sakit dab disebabkan karena interaksi antarobat.

Orang yang paling lantang menentang narasi dr. Lois adalah dokter yang juga aktif di sosial media, termasuk Tirta.

dr. Tirta menyebut bahwa dr. Lois bahkan tak terdaftar di PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan STR miliknya sudah tak nerlaku sejak 2017.

Baca Juga: Suara Bergetar Nia Ramadhani Saat Minta Maaf Tanda Penyesalan Terdalam, Pakar Ekspresi: Ada Rasa Malu

Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) merespon dengan memanggil dr. Lois meski akhirnya berakhir ditolak.

Selain itu, advokat Pitra Romadhoni pun ikut melaporkan dr. Lois karena pernyataannya menimbulkan kegaduhan.

Ia kini dilaporkan dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler