Kasus Bikini Dinar Candy Dicabut, Polisi : Masih Jadi Tersangka

22 September 2021, 20:30 WIB
Kasus bikin Dinar Candy dicabut. /Instagram/@dinar_candy/

PR PANGANDARAN - Kasus bikini yang melibatkan artis Dinar Candy sempat viral waktu itu.

Dinar Candy melakukan aksi dengan pakaian minim karena memprotes PPKM yang dilakukan pemerintah.

Dalam aksi tersebut Dinar Candy membuka pakaiannya sambil membawa sebuah tulisan yang mengkritik pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 23 September 2021, Leo, Cancer, Virgo: Manfaatkan Teknologi Untuk Penghasilan

Dirinya dengan sengaja merekam aksi tersebut dan menguploadnya di akun Instagram pribadi sehingga harus berurusan dengan hukum.

Akibat tindakan Dinar Candy Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB- SEMMI) melaporkannya dengan kasus Pornografi.

Kepolisian langsung menerima laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti serta saksi-saksi.

Baca Juga: Pilih Nikah Siri dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Akui Dapat Saran dari Orang-orang Ini

Akibatnya Dinar Candy harus menjadi tersangka atas kasus tersebut dan dituntut dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Seperti yang dilansir oleh PikiranRakyat.Pangandaran.com dan dikutip dari PMJ news, PB SEMMI mencabut laporannya karena kedua belah pihak sepakat berdamai.

Namun walaupun telah dicabut Dinar Candy masih ditetapkan sebagai tersangka karena laporannya sudah masuk ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta 22 September 2021: Akankah Jessica Bertemu Andin dan Aldebaran?

"Masih tersangka dia," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021.

"Jadi tahap 1 awal sudah kami kirimkan ke JPU, kemudian kemarin sudah ada perubahan berkas. Ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU, sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali ke JPU," terangnya.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler