Tuding Chanyeol EXO Selingkuh Seolah Balas Dendam, OP Bisa Hadapi Gugatan dan Berakhir di Penjara

30 Oktober 2020, 19:50 WIB
Chanyeol EXO. /Instagram.com/@real_pcy/

PR PANGANDARAN - Menyusul skandal dugaan ‘tiga tahun selingkuh’ EXO Chanyeol, pers Korea Selatan Lawtalk News mengklaim, ‘Mantan pacar yang mengeksposnya bisa menghadapi gugatan’, jika Chanyeol memutuskan untuk mengajukan tuntutan.

Postingan yang dihapus tersebut menyebutkan Chanyeol telah tidur bersama dengan berbagai anggota girl grup, YouTuber, DJ siaran, penari, pramugari, dan banyak lagi.

Dikutip dari Koreaboo oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com bahwa di bawah hukum Korea, perlakuan wanita yang mengaku mantan pacarnya itu dapat dituntut karena mengungkapkannya secara online dan mempublikasikannya terlepas dari apakah pengungkapan itu benar atau tidak.

Baca Juga: Ajak Nostalgia Drama Populer Tahun 2000-an, F4 dari Serial Meteor Garden akan Reunian Malam Ini

“Jika postingan itu tidak benar, dia jelas akan ditekan karena pencemaran nama baik. Tapi, meski postingan itu benar, dia masih bisa dimintai pertanggungjawaban,” tulis News Lawtalk.

“Sesuai dengan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan, seseorang dapat mengajukan gugatan pencemaran nama baik, meskipun semua yang dibagikan adalah factual,” tambahnya.

Adapun satu-satunya kasus bahwa pengungkapan tidak dapat dikenakan biaya untuk pencemaran nama baik adalah jika itu untuk kepentingan semua orang dan untuk kepentingan masyarakat umum.

Baca Juga: Hindari Penundaan Vaksinasi, WHO Siapkan Dana Kompensasi Vaksin Covid-19 untuk Negara Miskin

Sedangkan untuk kasus dugaan mantan pacar Chanyeol yang mengungkap kehidupan cintanya, bagaimanapun, itu lebih cenderung tindakan balas dendam dan karenanya dapat dihukum oleh hukum Korea Selatan.

“Mantan pacarnya menulis, ‘Dunia perlu tahu seberapa buruk Chanyeol.’ Ini sangat bertentangan dengan gagasan untuk mengungkapkannya demi keuntungan semua orang. Ini lebih merupakan aksi balas dendam. Dalam hal ini, itu harus termasuk dalam batasan pencemaran nama baik,” penjelasan News Lawtalk.

Meski mantan pacarnya tidak langsung menyebut nama Chanyeol EXO, menggunakan inisial seperti ‘CY’, ‘Chanxxxx’, dan ‘xxxxyeol’, Chanyeol masih bisa mengajukan tuntutan atas pencemaran nama baik.

Baca Juga: Hindari Penundaan Vaksinasi, WHO Siapkan Dana Kompensasi Vaksin Covid-19 untuk Negara Miskin

Kasus pada 2018 sebelumnya telah memutuskan, ‘Jika nama dapat diambil dari inisial dan konteks sugestif, maka itu akan menjadi upaya pencemaran nama baik yang valid.’

Apalagi mantan kekasihnya yang diduga ‘menghina’ Chanyeol karena ‘bersikap kotor’. ‘Komentar yang menghina’ seperti itu dapat menambah daftar dakwaan yang dapat dihukum oleh hukum.

Jika Chanyeol terus membawa mantan pacarnya ke pengadilan, kemungkinan besar dia akan dinyatakan bersalah sekali lagi, terlepas dari apakah pernyataan itu benar atau tidak.

Dan Jika terungkap benar, mantan pacarnya bisa menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda 30 juta KRW atau sekira Rp.390 juta (kurs Rp.14.000). Jika tidak benar, ia bisa dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda 50 juta KRW atau sekira Rp.651 juta (kurs Rp.14.000).***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Koreaboo

Tags

Terkini

Terpopuler