PR PANGANDARAN - Keponakan Ashanty, Muhammad Millendaru alias Millen Cyrus terjerat kasus barang haram narkoba jenis sabu.
Melalui konferensi pers, polisi menjelaskan kronologi tertangkapnya selebgram feminim tersebut.
AKBP Ahrie menerangkan bahwa penangkapan Millen berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika yang berada di Hotel A di wilayah Jakarta Utara.
Baca Juga: 3 Tahun Bekerja, Sopir Pribadi Bongkar Sifat Asli Najwa Shihab: Tegas Orangnya, Salah Dikit Ditegur
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Reza Rahandi beserta anggota melakukan penyelidikan.
“Kemudian, anggota kita mengetuk pintu kamar tersebut dan ditemukan dua orang atas nama saudara JF dan saudara MMP. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu set alat untuk mengonsumsi sabu dan alat hisap yang dibuat dari botol mineral,” ujar Ahrie kepada wartawan, di Mapolres Pelabuhan, pada Senin, 23 November 2020.
“Sedangkan satu paket plastik berisi kristal sabu berada di atas rak piring yang berada di kamar hotel,” lanjutnya.
Baca Juga: Suami Sebut Biaya Persalinan Mahal, sang Istri Mau Cerai: Kamu Kira Mengandung 9 Bulan Tidak Berat?
Lebih lanjut, dari hasil interograsi saudara MMP, menurut Ahrie, dirinya dihubungi oleh saudara OR (DPO) dimana disuruh 'menemani' saudara JF.
Kemudian saudara MMP datang menemui saudara OR di TKP
Artikel Rekomendasi