Tempatkan Millen Cyrus di Sel Khusus Pria, ICJR: Pelanggaran HAM, Perlakukan sebagai Perempuan!

- 25 November 2020, 16:29 WIB
Selebgram Millen Cyrus alias Milendaru.
Selebgram Millen Cyrus alias Milendaru. /Instagram/@millencyrus/

PR PANGANDARAN – Polisi telah menetapkan penempatan sel untuk Millen Cyrus setelah ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Nantinya Millen akan ditempatkan di sel pria karena jenis kelamin yang tertera di KTP adalah pria meskipun dirinya berpenampilan seperti wanita.

Keputusan polisi ini membuat Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) angkat bicara dan memberi kritikan keras.

Baca Juga: Indonesia Segera Melangkah Menuju Pemulihan, Jokowi Sebut Vaksin Covid-19 akan Tiba Desember 2020

“Pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada M seorang publik figur yang memiliki ekpresi gender perempuan atas dugaan kasus tindak pidana narkotika,” ucapnya dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

“Kemudian, pada Senin, 23 November 2020, M dinyatakan ditahan di sel laki-laki di Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena alasan sesuai keterangan di KTP,” lanjutnya.

Menurut ICJR polisi seharusnya memperlakukan Millen seperti perempuan, selain itu penempatannya di sel laki-laki akan mengancam keamanannya.

Baca Juga: Tak Hanya Najwa Shihab, 4 Anak Quraish Shihab Ini Ternyata Hebat dalam Bidangnya Masing-masing

“ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan, seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan.

“Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia,” tambahnya.

ICJR juga menyebutkan kemungkinan risiko jika Millen ditempatkan di sel pria, selain melanggar Hak Asasi Manusia juga mendapat pelecehan hingga kekerasan.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi: Pemerintah Menghormati Proses Hukum di KPK

“Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan resiko keamanan pada M, resiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan,” ucapnya.

Tak hanya memberikan kritik terhadap penempatan sel Millen, ICJR juga mengatakan Millen tidak seharusnya ditahan karena untuk konsumsi sendiri dan adanya bahaya risiko penularan Covid-19.

“ICJR juga sangat menentang perlakuan Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini. Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.

“Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya resiko penularan covid-19. Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan,” pungkasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x