PR PANGANDARAN – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyatakan dua artis beserta seorang pelanggan yang terlibat prostitusi daring masih berstatus saksi.
“Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan, kata Kapolres Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.
Polres Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok telah mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan selebgram pada Selasa, 24 November 2020 lalu sekitar pukul 22.25 WIB.
Baca Juga: Terbukti hingga 99 Persen, Terapi Plasma Konvalesen Efektif Sembuhkan Pasien Covid-19
Polisi telah mengamankan lima orang, diantaranya ST alias M yang merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.
Selain itu, ada seorang pria sebagai pelanggan sepasang suami istri sebagai mucikari jangan inisial AR (26) dan CA (25).
Berdasarkan alat bukti, polisi masih menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.
Baca Juga: Alami Lonjakan Kasus, Klaster Perkantoran Jadi Penyumbang Covid-19 Terbanyak di Garut
Ada sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, diantaranya uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan sprei hotel.
Artikel Rekomendasi