PR PANGANDARAN - Terkait aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 oleh Satuan Penanganan Covid-19, pemerintah merilis syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Syarat tersebut, yakni berupa hasil rapid tes antigen Covid-19. Hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Tidak hanya rapid tes antigen, beberapa kota ada yang mensyaratkan swab PCR sebagai tiket masuk ke suatu kota.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ibunda Prabowo Subianto Ternyata Wafat Tepat di Peringatan Hari Ibu
Kedua tes di atas memiliki fungsi yang serupa, yakni mengetahui atau menentukan seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kemenkes, berikut perbedaan keduanya:
Rapid Tes, adalah tes diagnostik cepat Covid-19 yang dijalankan untuk mendeteksi virus corona dalam darah.
Baca Juga: MV aespa 'Black Mamba' Sempat Dituding Plagiat, SM Entertainment Akhirnya Buka Suara
Tingkat akurasi Rapid tes antibodi rendah (60-70 persen tingkat sensitivitas) dalam mendeteksi keberadaan Covid-10 di dalam tubuh, tetapi pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang singkat. Biasanya untuk menunggu keluarnya hasil pemeriksaan hanya membutuhkan waktu 15 menit.
Sedangkan Rapid Tes Antigen, tes diagnostik cepat Covid-19 yang dilakukan untuk mendeteksi keberadaan antigen Covid-19 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.
Artikel Rekomendasi