Teddy Ngotot Ada Haknya dalam Harta Mendiang Lina, Ternyata Begini Pembagian Warisan Menurut Islam

- 23 Desember 2020, 12:35 WIB
Pembagian harta warisan menurut hukum Islam, bagi Sule dan Teddy
Pembagian harta warisan menurut hukum Islam, bagi Sule dan Teddy /Instagram @ferdinan_sule dan Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

PR PANGANDARAN – Polemik perebutan harta warisan yang ditinggalkan oleh alm. Lina terus saja berlanjut.

Teddy tetap bersikeras jika dia mempunyai hak atas harta waris yang ditinggalkan oleh istrinya itu dan menuduh anak-anak Sule, Rizky Febian dan Putri Delina telah merebutnya.

“Sebenarnya si Kang Teddy ini memperjuangkan hak anaknya, walaupun dia sebenarnya sebagai salah satu ahli waris dari alm. istrinya,” ucap Kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Baca Juga: Suami Terseret Skandal Video Syur Mirip Gisel, Njie Adhietya Mengaku Stres Dihujat Netizen

“Jangan pernah menguasai hak orang lain. Ini kan ada hak anak Teddy, ya kasih dong,” lanjutnya.

Ali menjelaskan jika Bintang, anak kandung Teddy dan alm. Lina merupakan anak yang sah dari pernikahan yang sah sehingga mempunyai hak atas harta warisan tersebut.

Selain itu, ada bukti yang memperkuatnya seperti akta kelahiran dan akta pernikahan terkait status Bintang.

Baca Juga: Diramal Bakal Gagal Nikahi Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo: Saran Mama Aku Juga Hati-hati

“Anaknya itu adalah anak yang sah dari perkawinan yang sah. Di mana dibuktikan dengan adanya akta kelahiran dan adanya akta pernikahan antara kedua orang tuanya,” ujarnya.

“Itu anak yang sah kecuali memang dia mengaku-ngaku dan tidak dibuktikan dengan akta kelahiran dan lain-lain itu tidak punya (hak) tapi ini anak yang sah,” sambungnya.

“Ini ada warisan dan ada pewarisnya jadi harus dibagi,” tambahnya.

Baca Juga: Cek Nama Anda di Link kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Lagi! 

Lantas, bagaimana pembagian harta warisan menurut Islam jika istri yang meninggal lebih dulu?

Menurut Ustaz Abdul Somad, jika istri meninggal lebih dulu dan meninggalkan suami serta anaknya, suami mempunyai hak atas harta yang ditinggalkan oleh istri.

“Kamu suami dapat setengah, 50 persen harta istrimu kalau mereka tidak punya anak tapi kalau mereka punya anak. Kamu dan dia menikah lalu dapat anak maka suami dapat seperempat atau 25 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Nyaris Tembus Rp100 Juta, Soimah Kaget Lihat Total Harga Tanaman Hias yang Dipilihnya, Pilih Kabur?

Selain itu, dari harta warisan tersebut ada hak orang tua dari istri, di mana ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam atau 16 persen.

Sementara untuk anak yaitu sifatnya menghabiskan sisa harta (ashabah) dengan nilai yang berbeda antara yang didapat anak laki-laki dan perempuan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x