Peran Aldebaran Berimbas ke Rumah Tangganya, Istri Arya Saloka akan Laporkan Netizen Hobi Bully

- 7 Januari 2021, 13:02 WIB
Putri Anne dan Arya Saloka
Putri Anne dan Arya Saloka /Instagram @putriannesaloka

Ia juga melampirkan penjelasan mengenai hukuman bagi pelaku cyber bullying.

Ia mencantumkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Lebih lanjut ia juga mencantumkan Pasal 45 UU ITE (1) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah)

Baca Juga: Bunga Jelitha dan Syamsir Alam Dikaruniai Anak Pertama, Ini Nama Lengkap Bayi A

Tindakan Putri Anne tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

“Bagus kak Anne emang haters tuh kadang harus dikasih pelajaran dulu biar tau rasa... Dukung kak Anne banget... Semangat mamaw,” tulis @kalinggaaini07

Ada pula yang beranggapan penindakan tegas bagi pelaku cyber bully perlu dilakukan demi memberikan stimulus jera bagi pelaku.

“Kalau bisa mom, laporin ajh kepolisi biar jera mereka. soalnya kalau gak gitu... mereka suka banget usik kehidupan org kyk mereka gak punya kehidupan sendiri jdi para netizen yang terhormat... jgn suka ngomong sembarangan apalagi jelekin mamaw sama baba dan Chacha,” tulis @muhammad_nur_baihaki***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah