Gisel Akui Rekam Video Syur dalam Kamar Hotel di Medan, Polisi Akan Lakukan Olah TKP

- 9 Januari 2021, 19:40 WIB
Gisel dan MYD.  Terungkap, Inilah Rekam Jejak Lama Gisel dengan MYD hingga Ditetapkan sebagai Tersangka
Gisel dan MYD. Terungkap, Inilah Rekam Jejak Lama Gisel dengan MYD hingga Ditetapkan sebagai Tersangka /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019/.*/Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

PR PANGANDARAN - Tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik, artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yokinobu Defretes alias Nobu (MYD) sudah menjalani pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya.

Usai mangkir, Gisel akhirnya jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 8 Januari 2021 kemarin. 

Selanjutnya, Polda Metro Jaya siap untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus video syur yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu itu.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 Hilang Kontak, Kemenhub Akhirnya Buka Suara

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang mengatakan bahwa olah TKP itu akan dilakukan di kota Medan, Sumatera Utara.

Lokasi itu sesuai dengan pengakuan Gisel saat dirinya menjalani pemeriksaan selaku saksi, bahwa tempat direkamnya video tersebut dilakukan di sebuah hotel di sana.

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tanggapi Soal Gisel dan MYD Tidak Ditahan, Pelapor: Kami Dapat Informasi, Video Kan Dikirim

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pertamanya, Kombes Yusri menyebutkan terhadap Gisel tak dilakukan penahanan.

Mantan istri aktor Gading Marten ini, lanjut Yusri, hanya menjalani wajib lapor. Hal serupa juga berlaku bagi MYD.

"Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor," ungkap Yusri.

Baca Juga: Boy William Sebut Gisel Wanita yang Baik, Wijin: Tiap Ada Pengamen, Dia Selalu Ngasih...

Seperti diketahui, Gisel sebelumnya telah mengakui bahwa pemeran dalam video syur tersebut adalah benar dirinya bersama pria berinisial MYD.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Bak Romeo dan Juliet! 25 Tahun Bersama, Pasangan Down Sindrom Pertama di Dunia Harus Terpisah Maut

Gisel dan MYD juga dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, lalu Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah