Kooperatif, Gisel Mulai Datangi Polda Metro Jaya: Mau Lapor Saja

- 11 Januari 2021, 15:55 WIB
Gisel
Gisel /
PR PANGNADARAN - Gisella Anastasia (Gisel) datang kembali ke Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Januari 2021 setelah dikenakan wajib lapor atas kasus pornografi dalam video syurnya dengan Michael Yukinobu Defretes (Nobu).
 
"Mau lapor saja," kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.
 
Gisel datangan  mengenakan baju berwarna putih dengan celana jins berwarna kebiru-biruan, serta tetap menggunakan protokol kesehatan.
 
 
Dalam kasus video syur 19 detik Gisel dan Nobu, polisi memutuskan untuk tidak menahan keduanya.
 
Kendati seperti itu, mereka tetaplah tersangka atas kasus ini. Keduanya diberi kewajiban untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan. 
 
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Gisel dan Nobu tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
 
 
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan Nobu usai menjalani pemeriksaan. 
 
Apa yang diucapkan Yusri Yunus merujuk pada ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan Nobu dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
 
"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.
 
 
Meskipun sebelumnya Gisel pernah mangkir dari panggilan pertamanya dengan alasan menjemput sang anak yang baru saja pulang berlibur.
 
Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga dinilai sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.
 
"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD (Nobu) kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah