Sebagaimana diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama Gisel, MYD mulai jalani pemeriksaannya yang pertama pada Senin, 4 Januari 2021 lalu di Polda Metro Jaya.
Setelah jalani pemeriksaan, pihak kepolisian menyampaikan tak melakukan penahanan terhadap MYD lantaran sikapnya yang kooperatif selama menjalani proses hukum.
Saat ini, MYD dan juga Gisel sama-sama cuma dikenakan wajib lapor kepada pihak kepolisian setiap hari Senin dan Kamis.***
Artikel Rekomendasi