Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut, Nindy Ayunda Diduga Tahu Askara Gunakan Narkoba

- 19 Januari 2021, 20:32 WIB
Nindy Ayunda bersama sang suami Askara Parasady Harsono (APH).
Nindy Ayunda bersama sang suami Askara Parasady Harsono (APH). /instagram.com/Nindy

PR PANGANDARAN - Penyelidikan kasus penyalah gunaan narkoba oleh suami Nindy, Askara Parasady Harsono (APH) masih berlanjut hingga saat ini. Nindy sebagai istri telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Polres Jakarta Barat pada Selasa 19 Januari 2021.
 
Nindy yang sebelumnya sempat mangkir, melalui kuasa hukumnya meminta untuk melakukan pemeriksaan pada siang hari tersebut.
 
AKBP Ronaldo Maradona selaku Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat menyatakan bahwa status Nindy saat ini masih sebagai saksi, akan tetapi masih dilakukan penyelidikan lebih dalam untuk menentukan sebarapa lama APH telah mengkonsumsi narkoba.
 
 
"Belum bisa kami sampaikan kepada media, sifatnya masih kami perlu gelarkan perkembangnya seperti apa.
 
Menurut AKBP Ronaldo, sesuai dengan undang-udang yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba pun juga seharusnya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
 
"Pemeriksaanya baru selesai, jadi setelah ini kami gelarkan lagi dengan penyidik kami untuk melihat kearah mana penyidikanya. Sekali lagi rekan-rekan pasti saya akan beritahukan, data hari ini bukan ditutup-tutupi," tambahnya.
 
 
Disinggung terkait kemungkinan adanya saksi lain, AKBP Ronaldo menjawab untuk saat ini tidak akan ada saksi lain. Karena AKBP Ronaldo berpatokan kepada orang terdekat yang mungkin tahu seberapa lama APH menggunakan barang terlarang itu.
 
"Untuk sementara jadi, belum ada. Karena memang APH suami dari Nindy, dan mereka tinggal di rumah itu bersama dengan anak-anaknya," jawabnya.
 
"Jadi keluarga terdekat APH yang tinggal dirumah dimana kami mengamankan barang bukti Narkotika itu adalah istrinya," tambanya.
 
 
Terkait kemungkinan Nindy mengetahui suaminya menuggunakan Narkoba, menurut AKBP Ronaldo hal ini lah yang masih mereka selidiki. Kepolisian perlu waktu dan bukti lain untuk menentukan pasal dan undang-undang apa yang mesti digunakan.
 
"Ini yang mesti kami gelarkan perkaranya, karena rumusan pasal yang ada dalam undang-udang narkotika dan psikotropika harus kami temukan alat bukti yang sesuai," jelasnya.
 
"Kami butuh waktu melakukan pendalam-pendalam ini, kami mencari detail-detailnya. Bisa atau tidaknya nanti akan kami sampaikan dari hasil gelar perkara yang kami lanjutkan," pungkasnya.***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x