Tak Temukan Pelanggaran dalam Kasus Raffi Ahmad, Polisi Hentikan Penyelidikan

- 21 Januari 2021, 17:02 WIB
Raffi Ahmad.*
Raffi Ahmad.* / Instagram.com/@raffinagita1717

PR PANGANDARAN - Pihak Kepolisian memututuskan untuk menghentikan proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa tidak ditemukannya pelanggaran yang sesuai dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hasil gelar perkara menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam acara tersebut.

Baca Juga: Amanda Manopo Disebut Sudah Menikah dan Gagal, Billy Syahputra dan Manajer Buka Suara

"Sekitar hari Rabu tanggal 20 Januari telah dilakukan gelar perkara kemarin yang memang belum ditemukan adanya (pelanggaran), minimal belum ada bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP," kata Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari sebuah tayangan di kanal Youtube Infotainment pada Kamis, 21 Januari 2021.

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, sesuai dengan hasil penyelidikan bahwa acara tersebut tidak termasuk pada pelanggaran yang terdapat dalam UU Kekarantinaan.

Selain itu, acara tersebut juga dilakukan dengan cara spontanitas dan tidak mengundang banyak orang.

Baca Juga: Venti Figianti Akui Menikah dengan Kiwil, Rohimah Alli: Saya Sudah Capek!

Hasil penyelidikan juga menyebutkan bahwa acara tersebut hanya dihadiri sebanyak 18 orang.

"Memang 13 Januari itu ada acara di sana ada acara spontanitas yang diadakan si pemilik rumah GR di daerah Mampang. Di kediamannya mengecek langsung bahwa rumah dengan luas sekitar 4000 meter persegi dan dihadiri sekitar 18 orang itu," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri mengatakan sebelum acara digelar semua peserta pesta juga sudah melakukan protokol kesehatan. Dimulai dari pengecekkan suhu hingga tes swab antigen.

Baca Juga: Tegas Tolak Jadi Penyanyi Seperti Gisel, Ini Keinginan Gempi yang Bikin Gading Terharu

"Keterangan saksi yang ada yang datang tanpa undangan datang ke kediaman saudara GR dan juga sudah dilakukan protokol kesehatan, sudah ada dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen dari ke 18 orang tersebut dan semuanya negatif," katanya.

Yusri juga mengatakan bahwa acara tersebut memang rutin diadakan setiap tahunnya. 

Pada tahun sebelumnya, biasanya acara tersebut dilaksanakan secara meriah dengan mengundang sebanyak 200 hingga 300 orang. 
 
 
Namun, dengan adanya pandemi ini, maka acara tersebut dilaksanakan dengan cara sederhana yakni hanya dihadiri 18 orang.

"Si tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan setiap acara ulang tahun. Sebelum ada Covid sudah bisa memuat sekitar 200 sampai 300 orang, karena situasi sedang Covid temannya datang spontan sebanyak 18 orang," katanya.

Dari hasil gelar perkara tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk mengakhiri penyelidikan karena tidak ditemukan bukti-bukti yang sesuai dengan pasal yang dimaksud.

"Karena tidak terpenuhinya, tidak cukup bukti sesuai pasal 184 sehingga dilakukan pemberhentian penyelidikan karena tidak ditemukan (bukti-bukti pelanggaran)," kata Yusri mengakhiri.*** 
 
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x