“Dalam undang-undang wabah kalo gak salah dijelaskan menteri Hukum dan HAM kemarin di sebuah jumpa pers beliau mengatakan bahwa kita punya undang-undang wabah, kalo gak salah undang-undang No. 4, saya lupa ya,” ujarnya.
Ia pun mengutip sedikit isi undang-undang tersebut, “ itu berbunyi, ‘segala pihak yang dianggap menghalangi penanganan wabah itu kena sanksi pidana’. Tapi harus diturunkan peraturannya dalam perda.tapi belum ketok palu,” ujarnya menambahkan.
Ia pun mengatakan hitungan kasus covid dari tingkat keparahannya,”Covid itu 80% gejalanya ringan, Kak. Dua puluh persen gejalanya berat. Orang ngertinya cuma persenan, tapi kalo dikali 270 juta penduduk Indonesia, nanti hasilnya 54 juta gejala berat.”
Baca Juga: Mantap Lamar Kalina, Publik Tetap Sebut Rekayasa, Vicky Prasetyo : Iya, Jujur Ini Settingan....
Pria yang berjulukan Cipeng ini mengatakan bahwa hal ini sudah membuat dua kota kolaps. Belum lagi jika ditambah pasien gejala ringan dan orang-orang yang tidak mengaku dan tidak dirawat di RS.
“Berarti ada gejala ringan 80% dan banyak orang yang gak ngaku juga. Jadi sebenernya kalo yang ringan diitung dan yang gak ngaku diitung, sebenernya udah ada satu juta kasus lebih. Cuman karena yang ngaku dikit, jadi seperti ini,” ujarnya.
Ia mengatakan hal ini terjadi karena Indonesia belum menemui puncak kasusnya hingga saat ini. Dan jika tidak ditanggulangi dengan vaksinasi, hasilnya sangat mengerikan, yakni fasilitas kesehatan yang kolaps.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Daniel Mananta Hengkang dari Indonesia Idol: Gue Pernah Dipecat tapi...
“Kalo nunggu yang natural infeksi, kita nunggu 70% warga kita keinfeksi semua, secara natural. It’s mean 70 persen penduduk kita kena covid. Berarti 120 Juta. Jebol pasti, faskes udah pasti kolaps. Gak perlu setahun, pasti kolaps,” ujarnya.
Artikel Rekomendasi