Selebgram Cantik Syiva Ditangkap karena Narkoba, Jansen: Seharusnya Dia Jadikan Itu Musuh!

- 25 Januari 2021, 14:52 WIB
Kronologi Penangkapan Selebgram Syiva Angel karena Pesta Narkoba di Bali
Kronologi Penangkapan Selebgram Syiva Angel karena Pesta Narkoba di Bali /@syivaangel/

PR PANGANDARAN – Selebgram cantik Syiva berusia 23, diringkus Anggota Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali karena kedapatan memakai narkoba berbahaya jenis baru.

Anggota Polresta Denpasar, Syiva bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20), kedapataan mengkonsumsi dan memiliki narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

"Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran persnya, di Polresta Denpasar, Bali, Senin 25 Januari 2012, dilansir PikranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ.

Baca Juga: Takut Lonjakan Varian Baru Covid-19, Joe Biden Larang Masuk Turis yang Pernah ke Afrika Selatan

“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," keluh Jansen.

Jansen melanjutkan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sementara itu, untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya, red). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," beber Kapolresta Denpasar.

Baca Juga: Sempat Heboh Ramalan Suku Maya Terkait Kiamat 2012, Roy Marten: Itu Salah Tafsir!

Saat ini Syiva bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka, saat sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x