Lebih lanjut, Bahyuni mengungkapkan bahwa Rizky Febian akan memenuhi beberapa permintaan Teddy apabila ayah tirinya itu mengembalikan aset-aset almarhum Lina Jubaedah.
"Selanjutnya, Teddy meminta waktu itu agar diberikan buat Bintang sebesar Rp500 juta kemudian agar memenuhi amanat almarhumah, mengumrohkan enam orang. Saat itu ditanya Iky siapa saja, tapi belum diberikan. Kalau memang ada saksinya itu InsyaAllah akan dipenuhi," ujar Bahyuni.
Baca Juga: Miris Video TikTok Perlihatkan 1 Bungkus Mie Instan untuk 5 Orang: Tetap Bersyukur Meski Miskin
Menurut penuturan Bahyuni, kuasa hukum Putri Delina dan Rizky Febian, ada 12 poin aset yang menjadi kepunyaan Rizky Febian dan Putri Delina yang hingga saat ini belum dikembalikan kepada mereka.
12 aset tersebut di antaranya berupa sertifikat rumah di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, sertifikat ruko di Panyawangan, uang hasil penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar.
Uang hasil penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari hasil kerja keras Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, serta perhiasan senilai Rp2 miliar. ***
Artikel Rekomendasi