Video Adegan Intim 'Tindih-tindihan' Sinetron Buku Harian Istri Disebar Netizen, KPI Jatuhi Sanksi

- 17 Februari 2021, 07:10 WIB
Salah satu adegan dalam sinetron SCTV 'Buku Harian Seorang Istri' yang dipermasalahkan KPI.
Salah satu adegan dalam sinetron SCTV 'Buku Harian Seorang Istri' yang dipermasalahkan KPI. /Karawang Post/Tangkapan Layar YouTube SCTV

PR PANGANDARAN - Sinetron Buku Harian Istri yang tayang di SCTV setiap hari menyita perhatian netizen.

Pasalnya, terdapat salah satu adegan diduga hubungan intim tindih-tindihan yang diklaim menyalahi aturan penayangan.

Atas keteledoran tersebut, akhirnya KPI menjatuhi sanksi kepada tim produksi sinetron Buku Harian Istri atas adegan 30 Januari 2021 pukul 19:34.

Baca Juga: Cek Fakta: Inna Lillahi, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dikabarkan Meninggal Dunia, Simak Faktanya

Adapun adegan yang diduga menampilkan hubungan intim antara pria dan wanita dilihat PR Bekasi dari media sosial.

Adegan seorang pria dan wanita saat di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas dan pria di bawah). Kemudian pasangan tersebut berguling berganti posisi sebaliknya.

Dalam adegan tersebut, terdapat monolog batin seorang pria, “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..”.

Baca Juga: Tetap Dukung RUU Anti-Muslim Meski Dikecam, Macron: Setop Sertifikat Keperawanan dan Poligami!

KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 lalu tanggal 1, 2, dan 4 Februari 2021.

Acara sinetron yang tayang setiap hari di SCTV tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

Baca Juga: Alami Kecelakaan hingga Mobilnya Terbakar, Pilot Cantik Athira Farina Juga Dinyatakan Positif Covid-19

Selain itu, tayangan tersebut dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

“Sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore dengan anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV. Seharusnya, program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan progam siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya dalam setiap siaran," ucap Mulyo Hadi Purnomo.

"Dan, adegan dan monolog tersebut jelas tidak sesuai dengan klasifikasi yang disandang program acara itu. Meski konteks cerita menunjukkan mereka adalah suami istri, adegan tindih-tindihan dengan kesan yang dibangun ada kecenderungan keromantisan, tidak patut ditonton oleh anak-anak dan remaja,” sambungnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari KPI dalam artikel Warganet Tunjukkan Foto Adegan Intim, KPI Beri Sanksi untuk Sinetron 'Buku Harian Seorang Istri'

Baca Juga: Detik-detik Pilot Cantik Kecelakaan hingga Mobilnya Terbakar: Aku Shock Banget

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam P3SPS, lanjut Mulyo, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkannya.

“Larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran. Kita tidak ingin hal-hal seperti ini sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada anak dan remaja,” ucap Komisioner bidang Isi Siaran KPI.

Sebanyak 8 Pasal dalam P3SPS KPI telah dilanggar “Buku Harian Seorang Istri” SCTV. Sanksi ini menjadi teguran tertulis pertama untuk program acara ini.
“Kami berharap tidak ada lagi kesalahan dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program. Jadikan P3SPS KPI sebagai acuannya,” kata Mulyo.***

 

 

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah