Lebih lanjut, Kombes Pol Ulung mengatakan, para tersangka dikenakan pasal sesuai peran masing-masing.
Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.
Dan, untuk pengedar dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Rinada mengaku baru pertama kali mencoba narkoba.
Baca Juga: Temukan Banyak Video Bayi Monyet Disiksa dan Dibunuh di YouTube, Aktivis Hewan Geram
"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," ucap Rinada menyesal.
"Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya (narkoba), gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba, BNN. Narkoba no, sehat yes," jelasnya.***
Artikel Rekomendasi