Baca Juga: Jadi Aturan Baru Ayatollah, Karakter Kartun Perempuan di TV Iran Kini Harus Memakai Hijab
Faktor yang kedua, bisa saja dilakukan untuk menghindari hukum. Karena menurut Kardi, video permintaan maaf tersebut bisa saja menjadi barang bukti ketika di Pengadilan baik untuk gugatan perceraian maupun hak asuh anak atau sebagainya.
“Kalo dia gamblah ah udah bisa lewat tuh,” ujarnya.
Untuk Kardi, tanpa meninggikan atau merendahkan permintaan maaf Ayus, ia menegaskan bahwa itu hanya memenuhi dua kaidah dari tiga yang harus dipenuhi.***
Artikel Rekomendasi