Kedua orang tersebut akhirnya didakwa karena telah melanggar Pasal 29 juncto, Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*** (Yudha Aditya Maulana/Mediablitar.pikiran-rakyat.com).
Artikel Rekomendasi