Dihadiri Banyak Tamu, Pernikahan Atta-Aurel Bakal Berakhir Didenda Rp50 Juta seperti Putri HRS?

- 4 April 2021, 15:20 WIB
Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dibandingkan dengan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab karena dihadiri banyak tamu.
Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dibandingkan dengan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab karena dihadiri banyak tamu. /instagram.com/@ashanty_ash

Selain itu, pengacara kontroversial Farhat Abbas juga menyentil Presiden Jokowi, Prabowo, dan Bambang Soesatyo yang seharusnya tak hadir di acara tersebut.

Baca Juga: Ratusan Orang Terbunuh Sejak Kudeta Militer Myanmar, Telur Paskah Jadi Simbol Pembangkangan Pengunjuk Rasa

“Suana pernikahan terasa HUT RI, saran buat Presiden @jokowi @bamsoetpedia @prabowo dalam perayaan acara yg sifatnya berbau bisnis alias berbayar/beriklan/Live , sebaiknya pejabat negara tidak hadir sebagai pendukung acara tersebut, karena agak mengganggu konstitusional dan kenegarawanan lain halnya kalo hanya acara biasa atau rakyat biasa,” bunyi pernyataan Farhat Abbas yang ditulis di akun @farhatabbasofficial pada Sabtu, 3 April 2021.

Jika pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah diputuskan melanggar protokol kesehatan, maka kemungkinan akan didenda Rp50 juta.

Hal ini karena pernikahan putri HRS dikenai denda oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP senilai Rp50 juta sebelumnya.

Baca Juga: Meski Tidak Berada di Jakarta, Gen Halilintar: Welcome to Our Family Aurel Hermansyah

“Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat pada hari Sabtu 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” bunyinya dalam keterangan tertulis.

“Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta,” lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Twitter Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah