Anang Hermansyah Kepergok Merokok, KPID Jabar Layangkan Teguran Lagi di Pernikahan Atta-Aurel

- 6 April 2021, 13:00 WIB
Momen Kebersamaan Anang Hermansyah dan Krisdayati di Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel/Instagram /@ashanty_ash/ @yunishara36
Momen Kebersamaan Anang Hermansyah dan Krisdayati di Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel/Instagram /@ashanty_ash/ @yunishara36 /

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Pergoki Anang Hermasyah Merokok, KPID Jabar Kembali Layangkan Surat Soal Tayangan Pernikahan Atta-Aurel'.

"Apa yang dilakukan salah satu lembaga penyiaran swasta tersebut dalam menayangkan acara akad Nikah Atta-Aurel diduga melanggar Standar Program Siaran pasal 11 ayat 1," dari keterangan tertulis KPID Jabar.

Baca Juga: Ditinggalkan Sang Ayah Sejak Bayi, Reza Rahardian Justru Bangga: Keluarga Gua Lengkap!

Menurut KPID Jabar pelanggaran tersebut karena: Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dan dalam ayat 2 menyatakan: Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

Lalu Pasal 13 ayat 2 menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Baca Juga: Istrinya Dihujat Pasca Joget TikTok, Ustaz Solmed Berkomentar: Kalian Siapa? Kyai Juga Bukan

Menurut keterangan tertulis KPID Jabar menjelaskan bahwa ada adegan Anang Hermansyah sedang merokok dalam proses pernikahan Atta-Aurel. dan hal tersebut jelas melanggar pasal 27 SPS ayat 2.

Pasal tersebut melarang tayangan penggambaran merokok atau hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Sedangkan program ini ditayangkan pada jam anak-anak yakni 06.00 – 18.00.*** (Silmi Fadillah Meitasnia/Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com).

 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x